News  

Komentar Jaksa Agung Soal Vonis Ahok Dua Tahun Penjaran

Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi
Loading...

Menitone.com – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan. Ahok dianggap terbukti secara sah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.

Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ahok sudah sesuai ketentuan hukum. Dia meminta semua pihak menghormati vonis tersebut.

“Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).

Loading...

Prasetyo mengaku tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.

Saat itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, saat sidang putusan Majelis Hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.

“Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi,” ujar Prasetyo.

Dia minta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Ahok sebaiknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan,” pungkas Prasetyo.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan