News  

Luhut Binsar Pandjaitan: Vonis Ahok Bukti Pemerintah Tak Campur Tangan

Luhut Pandjaitan Mengatakan Tak Ada Intervensi Pemerintah di Kasus Ahok. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Loading...

Menitone.com – Pemerintah tidak pernah mengintervensi majelis hakim dalam vonis kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu terbukti dari vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini.

“Kami harus hormati hukum, tidak ada alasan mesti menuduh pemerintah,” kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

Dia menegaskan, sejak awal tidak ada campur tangan pemerintah terkait kasus dugaan penodaan terhadap agama. Karena itu, Luhut mengimbau agar kasus Ahok tidak lagi diperpanjang.

Loading...

Kata Luhut, jangan lagi ada perpecahan yang mengatasnamakan kasus yang menyangkut mantan Bupati Belitung Timur itu.

“Kami ini sudah berapa bulan berkelahi, kamu semua juga capek kan, sekarang itu kita harusnya ingin melihat negeri ini lebih baik,” kata Luhut.

Proses hukum, menurut Luhut, bukanlah sesuatu yang bisa diselesaikan melalui pengadilan jalanan.

“Beberapa bulan lalu itu ada yang memaksa minta dipenjarakan, sekarang pengadilan kerjakan tugasnya, vonis sudah keluar, jadi tidak usah meminta di jalanan, ikuti saja proses hukumnya, pengadilan ternyata memang lakukan tugasnya kan,” kata Luhut.

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan Jaksa masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah selanjutnya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan