News  

Polda Metro Jaya Sita Ponsel AD dalam Kasus Penyebaran Video Syur

Polda Metro Jaya Sita Ponsel AD
Loading...

MENITONE.COM – Polda Metro Jaya telah menyita ponsel milik wanita berinisial AD, yang merupakan anak dari musisi David Bayu, sebagai bagian dari penyelidikan kasus penyebaran video syur.

Penangkapan ini terkait dengan bukti ancaman yang diduga dilakukan oleh mantan kekasih AD, pria berinisial AP (27).

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, ponsel yang disita mengandung bukti komunikasi antara AD dan AP. Bukti tersebut menunjukkan adanya ancaman dari AP yang akan menyebarluaskan konten video syur.

“Ada bukti komunikasi dalam ponsel milik AD yang menunjukkan ancaman penyebaran video asusila oleh tersangka AP,” jelas Ade Safri kepada wartawan pada Rabu (14/8/2024).

Loading...

Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa lebih lanjut percakapan tersebut untuk mengembangkan penyelidikan.

Ponsel disita setelah AD menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (13/8) kemarin. Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2,5 jam di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penyidik mengajukan tujuh pertanyaan kepada AD.

“Selama proses pemeriksaan, kami juga menyita satu unit ponsel dari AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan AP, mantan kekasih AD, pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP diduga melakukan penyebaran video syur sebagai bentuk balas dendam setelah hubungan mereka berakhir.

AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan