News  

Presiden Jokowi Tak Intervensi KPK Usut Adik Iparnya dalam Kasus Suap

Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) bersalaman dengan Presiden Joko Widodo usai melantik lima Pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2015). Presiden Jokowi melantik lima pimpinan KPK periode 2015-2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Loading...

Menitone.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan adik iparnya Arief Budi Sulistyo dalam perkara suap. Dia pun berjanji tak akan melakukan intervensi.

“Yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semua hormati proses hukum di KPK. Saya yakin KPK bekerja sangat profesional proses semua kasus,” kata Jokowi di Istana, Kamis (16/2).

Seperti diketahui, KPK menyebut ada peran sebagai perantara suap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Handang Soekarno dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

“Nama yang muncul yaitu Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian perisitiwa ini diduga sebagai mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (14/2).

Loading...

Dalam dakwaan, Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD 148.500 (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Haniv dan Handang.

Suap itu digunakan untuk menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp 26,44 miliar atau total Rp 78,8 miliar.

Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.

Dalam dakwaan disebutkan Arief yang merupakan PT Rakabu Sejahtera itu berperan untuk mempertemukan untuk dipertemukan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyampaikan keinginan Rajamohanan. Arief juga diduga punya hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo.

“Dakwaan sudah kita bacakan, pertemuan-pertemuan juga sudah kita sampaikan makan jaksa penuntut umum ditugaskan untuk membuktikan apakah ada tindakan lain termasuk pertemuan-pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Pajak, ‘concern’ KPK adalah yang bersangkutan sebagai mitra bisnis,” tambah Febri.

Febri mengakui nama Arief tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan karena ada strategi-strategi penyidik dalam kasus itu.

“Arief Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari, ada kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai menyusun dakwaan mengenai pemanggilan tersebut,” ungkap Febri.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan