Hampir Seluruh Kesaksian Andi Narogong Dibantah Terdakwa Kasus e-KTP

Andi Narogong ditahan KPK
Loading...

Menitone.com – Sidang ke-17 dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, memperlihatkan perdebatan antara terdakwa Irman dengan Andi Narogong, saksi sekaligus tersangka untuk kasus yang sama. Keduanya saling membantah terhadap pernyataan yang diucapkan.

Sedikitnya ada 10 poin yang dibantah Irman atas kesaksian Andi. Dalam kesaksiannya, pengusaha yang kini mendekam di Rutan KPK membantah ada pertemuan antara dirinya dengan Diah Anggraeni mantan Sekjen di Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto mantan ketua fraksi Golkar saat itu, dan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Andi yang sponsori acara itu di Grand Melia yang dianggap tidak ada. Bu Diah pun sudah mengakui. Dia (Andi) yang mengundang kami semua,” ujar Irman saat membantah kesaksian Andi, Senin (29/5).

Tidak berhenti di situ, keberatan Irman atas pernyataan Andi juga dibantah mengenai keikutsertaan keponakan Irman dalam proyek e-KTP bernama, Dedi Priadi dari konsorsium PT Mega Global. Pasalnya di kesaksian Andi menyebut Irman mengatakan bahwa konsorsium yang akan menang adalah konsorsium PT Mega Global.

Loading...

Irman menegaskan dirinya tidak memiliki keponakan bernama Dedi Apriadi, termasuk keikutsertaan nama tersebut dalam proses lelang. “Saya tidak ada keponakan bernama Dedi Apriadi,” tukasnya.

Lebih lanjut lagi, pernyataan Andi mengenai keinginannya untuk mendapat sub pekerjaan dari proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu dimentahkan oleh Irman. Justru, ujar Irman, pengusaha berdomisili di Narogong itu berambisi untuk menjadi koordinator terhadap tiga peserta konsorsium, Konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi.

Dia menjelaskan ambisi Andi dalam proyek tersebut diupayakan dengan lobinya dengan anggota DPR. Termasuk Setya Novanto, ketua DPR saat ini. Sebelumnya, Andi membantah bahkan tidak pernah berhubungan dengan anggota DPR.

“Diakui juga ada Giarto disitu. Tanya aja ketemu saya itu bukan nge-sub tapi untuk menang. Itu didengar Sugiarto,” tukasnya.

“(Keberatan) dia mengatakan tidak pernah berhubungan dengan dpr. Ini saksinya pak Giarto. Justru yang pertemuan pertama di ruang saya yang disampaikan ke saya dia (Andi) perkenalkan, saya diutus komisi 2 tapi pak Irman kunci anggaran ini bukan di komisi 2 di (melainkan) ke Pak SN (Setya Novanto) oleh karena itu kalau berkenan saya akan pertemuan pak Irman dengan pak SN awal pertemuan di Grand Melia. Pertemuan pertama bukan (bahas) anggaran tapi memfasilitasi ke SN,” kata Irman menirukan pernyataan Andi saat itu.

Kesaksian Andi lainnya yang dibantah Irman adalah permintaan uang dengan total USD 1,5 juta. Andi mengatakan uang tersebut merupakan permintaan Irman, sedangkan Irman mengatakan uang tersebut dimintakan ke Andi atas adanya permintaan dari DPR, khususnya komisi II DPR.

“Saya keberatan, saya bersama Giarto pernah meminta uang ke Andi untuk operasional USD 1.5 juta memang ada tapi bertahap setiap anggota DPR meminta uang ke Giarto yang ke Miryam Haryani, ke Markus (Markus Nari),” tukasnya.

Selanjutnya, dia mengatakan keberatan atas pernyataan Andi tentang kunci SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dipegang oleh Johannes Richard Tanjaya. Dia juga marah besar atas pernyataan Andi yang menyebut dirinya melempar piring karena membocorkan konsorsium yang akan dimenangkan Irman.

Terlebih lagi, ucap Irman, dia tidak memiliki kepentingan dengan konsorsium yang disebut Andi. Dia juga membantah dimenangkannya konsorsium PT Mega Global karena ada keponakan Irman di dalamnya.

“Itu fitnah lebih besar lagi saya sampai lempar piring, di depan Giarto karena Mega Global kalah saya enggak pernah sentuh Mega Global padahal saya akui yang saya berikan dukungan 3 konsorsium itu (konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi),” ujarnya.

Bantahan lainnya mengenai Paulus Tannos yang disebut Andi sebagai orang Gamawan Fauzi. Lalu bantahan selanjutnya adalah tidak dicairkan uang mula pengerjaan proyek akibat kekecewaan Irman yang dianggap Andi karena konsorsium Mega Global kalah dalam proses lelang.

“(Tidak dicairkan uang muka) karena jaminannya jaminan asuransi. Saya konsul ke pak Menteri jaminannya harus bank umum jadi untuk melindungi uang negara,” tandasnya.

“Uang yang diserahkan ke Diah Anggraeni, di kediaman Diah padahal saya tidak hadir Giarto tidak hadir yang cerita ke saya Diah. Yang cerita ke Giarto Andi sendiri andi lapor ke saya, bahwa sudah ada penyerahan uang. Andi bersama Johannes Marliem,” tukasnya.

Namun dari rentetan bantahan Irman, Andi tak bergeming dengam kesaksiannya. “Saya tetap pada keterangan saya di persidangan,” kata Andi.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan