Peristiwa Paling Bikin Geger Indonesia di Tahun 2016

Tembak-tembakan terdengar di Pos Polisi Sarinah, Thamrin Jakarta. Total ada enam ledakan. Satu orang terlihat tergeletak di tengah jalan Pos Polisi Sarinah, sedangkan satu orang lagi berkewarganegaraan asing tergeletak di depan Starbuck. Foto: REUTERS/Darren Whiteside
Loading...

Menitone.com – Sejak memasuki awal tahun 2016, Indonesia telah melewati rentetan peristiwa yang membuat heboh masyarakat. Kasus-kasus ini lantas jadi pusat perhatian, bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional.

Dapatkan diskon Rp 300,000 untuk tiket libur Natal & Tahun baru-muDua pekan setelah malam pergantian tahun berakhir, tepatnya Kamis (14/1), warga ibu kota dikejutkan sebuah serangan bom di depan gerai Starbucks yang berada di Jakarta Theater, Jakarta Pusat. Ledakannya menimbulkan asap di seluruh ruangan, sejumlah pengunjung pun panik dan berlarian keluar.

Sedikitnya, terjadi dua ledakan. Seorang warga negara asing asal Kanada ditembak mati oleh seorang teroris. Namun aksi pertama tersebut belum tercium aparat kepolisian.

Sorotan langsung terjadi ketika bom ketiga meledak di Pos Polisi Sarinah, tepat pukul 10.00 WIB, yang langsung menewaskan tiga orang termasuk pelakunya. Seorang polisi ikut terluka dalam ledakan tersebut. Kejadian itu langsung mendapat perhatian warga sekitar, bahkan mereka mendekat ke lokasi.

Loading...

Rupanya, kelengahan itu dimanfaatkan dua pelaku teror, Afif dan Muhammad Ali. Keduanya langsung melancarkan tembakan ke arah polisi yang sedang berada di sekitar Pos Polisi. Satu dari serangkaian peluru yang ditembakkannya mengenai kepala Rais, security Bangkok Bank, hingga tewas di tempat.

Dalam waktu singkat polisi berdatangan, para pelaku terpojok di sebuah lahan parkir di dalam Jakarta Theater. Tembakan AKBP Untung Sangaji tepat mengenai tangan Afif, yang saat itu tengah memegang bom untuk dilempar ke arah petugas.

Bom yang dipersiapkan Afif itu keburu meledak sebelum dilempar. Afif dan rekannya Ali tewas di tempat.

Selain Bom Thamrin, berikut peristiwa yang paling bikin geger di 2016:

1.Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Kasus Mirna sangat menyita perhatian masyarakat. Sebab, banyak yang melihat proses kematian Wayan Mirna Salihin sangat tidak wajar, wanita kelahiran 30 Maret 1988 itu tewas setelah meminum es kopi Vietnam saat bersama dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani Juwita Boon di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Kejadian itu berlangsung 6 Januari 2016. Awalnya banyak yang menduga Mirna memiliki kelainan pada kesehatannya, namun hasil uji laboratorium menemukan adanya racun sianida di dalam lambung.

Hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Mirna, ditemukan adanya pendarahan pada lambung dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari Sianida.

Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel kopi yang diminum Mirna. Hasilnya, ditemukan 15 gram racun sianida. Sebagai perbandingan, 90 miligram sianida bisa menyebabkan kematian pada orang dengan berat badan 60 kilogram. Sekitar 90 miligram, jika dalam bentuk cairan, dibutuhkan 3-4 tetes saja. Sedangkan 15 gram, sekitar satu sendok teh.

Setelah dilakukan pengembangan dan memeriksa beberapa saksi, polisi segera menetapkan Jessica, rekan Mirna saat kuliah di Australia, sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah memasukkan racun mematikan itu ke dalam minuman Mirna.

Jessica sendiri diperiksa sebanyak 5 kali. Tidak hanya meminta keterangan Jessica, polisi juga menggeledah rumahnya untuk mencari celana yang dipakai Jessica saat kejadian. Namun celana tersebut tidak ditemukan.

Jessica dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Jessica terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.

Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica pada 27 Oktober lalu. Kubu Jessica tidak terima terhadap putusan tersebut dan mengajukan banding.

2.Ahok & kasus dugaan penistaan agama
Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab disapa Ahok, mungkin tidak menyangka kedatangannya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu bakal berbuntut panjang. Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung dituduh melakukan penistaan agama usai menyinggung Surah Al Maidah ayat 51.

Semula, tidak ada yang menyadari bentuk perkataan Ahok yang dikatakan menghina ayat suci Alquran dan para ulama, hingga sebuah video berjudul ‘Ahok: Anda Dibohongi Al-Quran Surat Al-Maidah 51’ diunggah oleh Buni Yani dan viral di media sosial. Ahok pun segera dilaporkan ke Bareskrim, sedikitnya polisi menerima 10 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam video tersebut, Ahok mengatakan, “Bapak ibu ndak bisa memilih saya, dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika bapak ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa? Karena inikan panggilan pribadi bapak-ibu.”

Setelah banyak dilaporkan ke polisi, Ahok segera meminta maaf. Namun, permintaan maaf itu tak menyurutkan umat Islam agar dia dijebloskan ke penjara.

Sejumlah aksi demonstrasi menuntut Ahok dipenjara pun digelar, mulai demonstrasi yang dilakukan elemen ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI), hingga demonstrasi pada 4 November yang berakhir ricuh dengan dibakarnya tiga kendaraan milik kepolisian.

Tepat 16 November lalu, Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Ahok tetap dapat mengikuti tahapan Pilkada sebagai Calon Gubernur, dan tidak ditahan. Tidak ditahannya Ahok memicu aksi unjuk rasa gelombang ketiga yang digelar 2 Desember.

Tak hanya Ahok, Buni Yani selaku pengunggah pertama video tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan Ahok, Buni langsung mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, kasus yang menjerat Ahok telah melewati masa persidangan ketiga. Dalam sidang terakhir, majelis hakim menyatakan menolak nota pembelaan atau eksepsi Ahok, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada 3 Januari mendatang.

3. Vaksin palsu
Terbongkarnya perdaran vaksin palsu membuat gempar masyarakat Indonesia. Apalagi, peredarannya tak hanya berada di klinik-klinik kecil, sejumlah rumah sakit swasta juga ikut mengedarkannya.

Polemik keberadaan vaksin palsu ini dimulai dengan tertangkapnya pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman pada 21 Juni lalu. Keduanya dibekuk penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 36 dus atau sekitar 800-an sampul vaksin palsu. Selain Rita dan Taufiq, polisi juga menangkap belasan orang lainnya yang ikut memproduksi, dan menjual vaksi palsu tersebut ke sejumlah klinik, bidan dan rumah sakit.

Tidak main-main, vaksin yang dipalsukan tersebut merupakan vaksin untuk mencegah penyakit-penyakit berbahaya, seperti campak, polio, hepatitis B hingga BCG. Meski demikian, kandungannya tidak berbahaya di mana isi vaksin berbeda dengan kemasan pada botol, misalnya vaksin BCG diisin vaksin hepatitis B.

Terungkapnya kasus itu langsung membuat masyarakat resah. Beberapa rumah sakit yang namanya diungkap oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) diserbu para pasiennya, dan berjanji akan memberi vaksin ulang secara gratis.

Kini, kedua pasangan suami istri tersebut tengah menjalani persidangan. Saat ini, pengadilan masih memeriksa saksi-saksi, termasuk mendatangkan saksi dari BPOM.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dijerat UU Pencucian uang.

4.Isu Makar
Pagi hari jelang aksi demonstrasi 2 Desember, atau dikenal aksi 212, masyarakat dikejutkan dengan sejumlah penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. 11 Orang dibekuk di tempat berbeda, mulai dari Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, hingga Kivlan Zen.

Dari 11 nama, tujuh di antaranya dituduh akan melakukan aksi makar. Sisanya, terlibat dalam kasus penghinaan terhadap presiden serta ujaran kebencian. Akan tetapi, masing-masing membantah.

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam, mereka semua dilepas, kecuali Sri Bintang Pamungkas. Tak hanya itu, polisi juga menyematkan status tersangka kepada 11 nama tersebut.

Polisi lantas bergerak cepat memburu penyandang dana kasus makar tersebut.

Penyelidikan kasus makar ini diduga dimulai dari beredarnya surat dari Sri Bintang Pamungkas yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah konstitusi kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, mencabut mandat Presiden Joko Widodo serta mengangkat presiden baru.

Sejauh ini, belum ada satupun tersangka yang diajukan ke pengadilan. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sumber: merdeka.com

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan