Tragis! Penyelenggara Hajatan di Purwakarta Jadi Korban Pengeroyokan Brutal

Tragis! Penyelenggara hajatan di Purwakarta dikeroyok hingga tewas, polisi buru pelaku dan amankan bukti di lokasi kejadian.

Avatar photo
Penyelenggara Hajatan di Purwakarta Jadi Korban Pengeroyokan Brutal
Loading...

Kejadian pengeroyokan di Purwakarta yang menewaskan Dadang (57), seorang penyelenggara hajatan, menjadi sorotan setelah Polres Purwakarta menggelar konferensi pers resmi untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa korban sama sekali tidak terlibat perselisihan, namun menjadi sasaran kekerasan saat berusaha melerai keributan agar pesta sang anak tetap berjalan lancar.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka. Sejumlah pria yang dipimpin YI (36) datang dalam keadaan mabuk dan memaksa pemain organ tunggal menyerahkan uang Rp 500.000 untuk membeli minuman keras tambahan.

“Pelaku ini meminta uang Rp 500 ribu kepada keluarga korban,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dikutip dari Antara. Karena hanya diberikan Rp 100.000, pelaku merasa tersinggung dan menimbulkan kericuhan di tengah pesta.

Loading...

Melihat suasana yang mulai tidak aman bagi para tamu dan keluarganya, Dadang berinisiatif menghampiri keributan untuk melerai.

Kapolres menyebut korban sempat berupaya menenangkan para pelaku agar pesta tetap kondusif. Sayangnya, upaya tersebut memicu kemarahan YI, hingga Dadang dikejar ke depan teras rumah dan dikeroyok dengan potongan bambu sepanjang 35 cm.

Tragisnya, pengeroyokan terjadi di hadapan keluarga dan anak korban yang tengah mengenakan baju pengantin.

Setelah melakukan penganiayaan, YI bersama rekannya berinisial K (35) langsung melarikan diri.

Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat segera memburu pelaku mulai Minggu (5/4/2026).

Polisi menyisir perkebunan Kampung Citenjo dan masuk ke kawasan hutan Kampung Cisaat, memeriksa saung-saung yang diduga menjadi persembunyian, namun awalnya belum membuahkan hasil.

Terobosan baru muncul Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB ketika informasi menyebut YI akan kabur ke Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Subang.

Polisi mengejar pelaku hingga wilayah Subang dan berhasil mencegat kendaraannya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang.

Saat ditangkap, YI sempat melawan petugas sehingga Kapolres menyatakan tindakan tegas terukur dilakukan, yaitu menembak kaki tersangka.

“Tadi siang, Senin (6/4/2026), pelaku utama berhasil kami amankan. Petugas terpaksa menembak kaki karena tersangka mencoba melawan,” jelas Kapolres, dikutip dari Kompas.com.

Dari tangan YI, polisi menyita potongan bambu sepanjang 35 cm yang digunakan untuk memukul kepala korban, pakaian pelaku, serta botol sisa minuman keras.

Saat ini, YI sudah berada di sel tahanan dan dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai keamanan di hajatan, terutama di wilayah Purwakarta yang kini mendapat perhatian serius aparat kepolisian.

Loading...
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan