Usai Vonis Bebas, Suparman Langsung Minta Diaktifkan Jadi Bupati Rohul

Bupati Rokan Hulu Suparman (kanan) (Foto: Antara/FB Anggoro)
Loading...

Menitone.com – Suparman meminta agar dirinya segera diaktifkan kembali jabatannya sebagai Bupati Rokan Hulu. Hal tersebut menyusul adanya putusan hakim yang membebaskan dirinya dari perkara dugaan suap dana APBD.

“Petikan putusan akan diberikan ke atasan langsung, yakni Gubernur Riau agar yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu,” kata Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora, di Pekanbaru, usai persidangan Kamis (23/2) sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Eva, putusan hakim itu segera dikirimkan kepada Gubernur Riau dalam waktu dekat. Dia berharap putusan itu segera ditindaklanjuti oleh gubernur.

Hakim Ketua Rinaldi Triandiko dalam persidangan memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Suparman. Ia dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Loading...

“Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya,” sebut hakim saat membacakan amar putusan.

Pihak penuntut umum pada KPK menilai hakim mengabaikan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis. “Putusan banyak yang tak diambil pertimbangan kami, baik ada pertemuan rapat tim informal, itu tidak dibahas, hanya peran serta Johar Firfaus sebagai Ketua DPRD Riau saja,” kata Jaksa Tri Anggoro Mukti usai persidangan.

Menurut Tri, rapat internal tersebut difasilitasi oleh Suparman yang saat itu sebagai Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar. Pada rapat itu dibahas pembagian jatah uang yang diistilahkan dengan 50 dan 60 hektare. “Di persidangan jelas saksi Zukri Misran dan Riki Hariansyah menjelaskan menyangkut 50-60 hektare itu,” ujar dia.

Selain itu, Tri menyebut ada juga kesaksian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Noverius, terkait instruksi Suparman. Itu terkait purnabakti untuk tidak menarik mobil dinas bagi anggota DPRD Riau yang tidak terpilih lagi pada periode 2014-2019.

Kendati demikian, Tri mengaku pihaknya menghormati putusan hakim. Penuntut umum akan mempelajari dulu petikan putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Suparman merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang kemudian menjadi Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Ia mengundurkan diri pada 2015 karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati Rohul. Dia kemudian akhirnya terpilih sebagai gubernur.

Namun ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015, ketika dia masih menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau.

[ant/ant]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan