News  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan