News  

Gaduh Penyadapan, Sentilan Demokrat Sebut BIN Mirip Timses

Loading...

Menitone.com – Pengakuan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi korban penyadapan membuat hubungan dengan pemerintah saat ini memanas.

Pengakuan SBY menjadi korban penyadapan berawal dari tudingan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan kuasa hukumnya soal adanya percakapan via telepon antara SBY dan Ketua MUI Maruf Amin dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama pertengan pekan kemarin.

SBY menegaskan penyadapan demi kepentingan politik adalah tindakan ilegal. Sebab, sudah pasti penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan.

Dia menyebut penyadapan ini artinya dilakukan demi kepentingan politik. Ketua Umum Partai Demokrat ini pun mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus penyadapan terhadapnya.

Loading...

Sayang permintaan SBY ini ditanggapi enteng oleh Jokowi. Jokowi tak ingin materi sidang Ahok itu diarahkan kepada dirinya.

Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan isu penyadapan terhadap SBY dan Ma’ruf Amin yang disebutkan Ahok bersama kuasa hukumnya tak secara gamblang mempertegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan. Sehingga, BIN menegaskan hal tersebut menjadi tanggungjawab Ahok dan penasihat hukumnya.

“Informasi tersebut menjadi tanggungjawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut,” kata Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (2/2).

Dia juga mengatakan, Ahok telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut diperolehnya dari berita sebuah media online yakni liputan6.com, edisi 7 Oktober 2016.

Dia menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, kata dia, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundan-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM.

“Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu,” katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan, informasi yang diperoleh Ahok tersebut bukan berasal dari BIN. “Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” tegasnya.

Namun, pernyataan BIN itu dikritik Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo. Roy menyebut siaran pers yang dikeluarkan Badan Intelejen Negara (BIN) kepada media massa pada poin ke-3 mirip dengan statement Tim Sukses (Timses).

“Pembicaraan Pak SBY dan Ma’ruf Amin itu pembicaraan pribadi. Rekaman yang tersiar tidak ada waktunya. Bisa saja itu bluffing. Kalau memang ada betulan, keluarkan buktinya,” katanya dalam diskusi polemik di Warung Daun, Cikin, Jakarta, Sabtu (4/2).

“BIN juga sudah mengeluarkan rilisnya. Walaupun di poin-3 terkesan timses. Itu juga sudah banyak dikomentari. Kalau BIN keberatan dengan statement saya, saya kan tidak menyebut timses yang mana,” sebutnya.

Meski begitu, Roy Suryo enggan mengatakan secara jelas ada keberpihakan di dalamnya. Roy mengatakan biar masyarakat yang menilai tendensi dalam siaran pers tersebut.

“Biarkan masyarakat yang menilai. Kami sebenarnya lebih berharap (siaran pers yang dikeluarkan) BIN lebih bersifat teknis,” ucapnya.

Poin 3 yang dimaksud Roy yakni berbunyi “Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amin.

Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online Liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.
[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan