News  

Ombudsman Temukan Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru

Loading...

Menitone.com – Ombudsman menyatakan pihaknya menemukan berbagai pelanggaran yang bersifat konvensional dan masif dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran baru atau PPDB beberapa tahun terakhir.

“Kita sudah memantau program-program sekolah seperti ujian dan PPDB. Banyak ditemukan penyimpangan turun temurun dalam PPDB, seperti pemilihan kursi, terutama di sekolah favorit,” kata Ahmad Saudi, anggota Ombudsman Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Agama di Gedung Ombudsman, Jakarta pada Kamis (13/7).

Penyimpangan lain terkait proses PPDB itu, sambung Ahmad, adalah melonjaknya jumlah warga yang tiba-tiba membuat surat keterangan miskin agar diringankan biaya pendidikannya, server situs PPDB daring yang bermasalah namun tak disiapkan pengawasan manual, hingga sekolah yang dipaksa DPRD untuk menandatangi nota kesepakatan agar memberi peluang dan kebebasan anak pejabat supaya diberi jalur khusus masuk sekolah tertentu.

“Sekolah menjadi pihak yang paling tertindas karena mereka nggak bisa menolak. Mereka diberitahu bahwa logikanya, DPRD dan sekolah harus saling bekerjasama, agar sekolah bisa tetap beroperasi,” kata Ahmad.

Loading...

Secara terpisah, menanggapi pernyataan anggota Ombudsman tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam PPDB, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad menyatakan pihaknya kerap menerima laporan sejenis.

Ia pun meminta agar Ombudsman segera mengklarifikasi temuannya ke dinas terkait, termasuk kepala sekolah terlapor.

“Kita juga menerima ribuan aduan serupa. Sebaiknya Ombudsman bisa segera mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk pelanggaran SD dan SMP, dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk pelanggaran di SMA, juga kepala sekolahhnya,” kata Hamid kepada CNNIndonesia.com lewat telepon, Kamis (13/7).

Hamid meminta data-data yang ditemukan Ombudsman tersebut agar segera dikirim ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti.

Terkait jalur istimewa PPDB bagi anak anggota Polri dan TNI, Hamid mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. “Saya tidak tahu. Itu kebijakan Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten,” katanya.

Namun, pada 11 Juli 2017, Inspektur Jenderal Kemdikbud Daryanto menyatakan pihaknya tak keberatan atas kebijakan tersebut.

“Aparat penegakan hukum TNI dan polisi kan punya beban yang enggak ringan juga. Jangan lagi dibebani dengan urusan anak sekolah. Kalau cuma anaknya sendiri itu manusiawi menurut saya,” tutur Daryanto dalam jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (11/7).

Jika yang didaftarkan bukan anaknya, lanjut Daryanto, maka TNI dan Polri serta sekolah yang bersangkutan tidak boleh membuka jalur istimewa kepada anak tersebut. Sebab, kata Daryanto, hal itu bakal merugikan anak-anak yang lebih berhak mendapat kesempatan di suatu sekolah.

“Yang tidak boleh itu kalau anaknya orang lain. Nah, yang repot ini. Bawanya bukan satu pula. Banyak. Ini kan repot juga,” tuturnya.

Mendikbud Janjikan Sanksi untuk Kecurangan PPDB

Terkait penyimpangan dalam PPDB tahun ajaran baru ini, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam proses tersebut.

Ia mengungkapkan pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, tak semua pelanggaran akan langsung ditindak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya saja terkait dengan jual beli kursi bagi siswa baru.

“Kalau itu (jual beli) kursi bukan urusan saya, itu Saber (Tim Sapu Bersih Pungli) kepolisian. Ada domain mendikbud, ada domain pihak lain. Kalau pelanggaran hukum, ya bukan kami. Tapi kalau pelanggaran prosedur, pelanggaran atas implementasi permen [Peraturan Menteri] kami,” kata Muhadjir di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/7).

Selain itu, Muhadjir mengatakan akan melakukan evaluasi kepada setiap kepala dinas pendidikan terkait dengan sistem pelaksanaan PPDB tersebut. Evaluasi itu dilakukan untuk melihat efektivitas Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dalam mengatur tentang penerimaan siswa baru.

Kesimpulan dini Muhadjir, persoalan dalam PPDB Tahun Ajaran 2017/18 salah satunya adalah pemahaman yang berbeda atas implementasi dari peraturan menteri.

“Harus ada satu pemahaman tentang pasal demi pasal dari peraturan itu. Misalnya tentang seluruh siswa di zona itu harus diterima oleh sekolah yang ada di zona itu, masih banyak juga yang belum memahami itu,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan masalah pendaftaran PPDB secara daring, Muhadjir melihat persoalan teknis dan kesigapan petugas lapangan yang menjadi masalah.

“Teknis ya, karena petugas di lapangan belum siap. Itu bukan urusan kami, itu urusan dinas. Tadi saya tanya ke [Dinas Pendidikan] Jawa Barat kenapa ngadat padahal ITB sudah membantu, jadi memang ada masalah, mudah-mudahan tahun depan bisa kami selesaikan,” ucap Muhadjir.

Kemdikbud menyatakan telah menerima ratusan laporan tentang kesemrawutan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017.

Hingga awal pekan lalu, Daryanto mengatakan ada 240 laporan yang masuk tentang proses PPDB. Tiga provinsi terbanyak menerima aduan adalah Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Sementara untuk wilayah administratif, kabupaten dan kota, Tangerang dan Bekasi merupakan wilayah terbanyak menuai aduan. “Dari 240 ini. Paling banyak pengaduan tentang zonasi, jumlahnya 63 (laporan),” kata Daryanto.

Sumber : CNN Indonesia

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan