Kejaksaan Belum Tahan Komisaris PT MDS Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Ilustrasi (IST)
Loading...

SURABAYA – Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan komisaris PT MDS, Betty Halim (BH). Padahal, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) PT Pertamina.

Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung segera menahan BH yang telah berstatus tersangka sejak 4 Maret 2018 lalu.

“Sebagai bentuk keadilan terhadap dua tersangka lain yang sudah diadili dan ditahan, kami mendesak Kejagung menahan tersangka BH,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (23/3/2018).

Pihaknya juga mendesak kejaksaan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Menurutnya, desakan itu cukup beralasan. Terlebih hasil audit BPK menunjukkan adanya kerugian negara cukup besar dalam perkara ini.

Loading...

Setidaknya kata dia, terdapat lima nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Semuanya diduga mempunyai peran masing masing,” imbuhnya.

Mereka lanjut Boyamin, sejatinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran mereka. Namun, tindakan hukum dapat diambil jika memang telah ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

“Kita sudah berkirim surat kepada Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik,” tandasnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Helmi Kamal Lubis dan Edward Soeryadjaya. Helmi telah dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara berikut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp46 miliar. (okz/okz)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan