Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Loading...

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Setya Novanto dengan 16 tahun penjara. Novanto juga didenda membayar ganti rugi pada negara Rp 1 miliar.

“Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Merdeka, Kamis (29/3/2018).

Selain itu, JPU juga meminta agar hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam persidangan Setnov dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP ketika yang bersangkutan menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Loading...

Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda.

Setya Novanto mendapat US$ 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Ia juga mendapat US$ 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima US$ 7,3 juta.

“Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta,” ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP. (mdk/mdk)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan