Menitone.com – Persoalan kewajiban divestasi saham menjadi salah satu poin yang alot diperdebatkan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Pemerintah berkukuh agar perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid memastikan pemerintah mampu membeli saham yang harus dilepas Freeport tersebut. Menurut dia, dari hitungan pemerintah divestasi 51 persen saham PT Freeport hanya sekitar Rp 30 triliun.
“Itu kan maksimal Rp 30 triliun, pemerintah masih mampu. Market cap (kapitalisasi pasar) Freeport 19 koma sekian miliar dolar AS, acuannya kan itu saja,” kata Hadi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/2).
Pada tahun lalu, tawar-menawar nilai saham Freeport berujung buntu. Freeport menawarkan 10,64 persen sahamnya senilai 1,7 miliar dolar AS atau sekitar 15,9 miliar dolar AS untuk 100 persen saham berikut cadangan sampai tahun 2041.
Artinya, harga 51 persen saham adalah 8,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp110 triliun. Sedangkan pemerintah tidak mau harga saham dihitung dengan nilai cadangan.
Kewajiban divestasi saham untuk perusahaan tambang, termasuk Freeport, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Selain harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perusahaan juga harus melepas 51 persen sahamnya secara bertahap dalam waktu 10 tahun.
Menurut Hadi, hingga saat ini belum ada perkembangan negosiasi antara pemerintah dan Freeport. Perusahaan, kata dia, berkukuh tak mau mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK.
Dia menegaskan jika Freeport harus membangun pabrik pemurnian atau smelter selama 5 tahun dan divestasi 51 persen.
“Selebihnya itu, bisa dibicarakan. Stabilitas investasi, kemudian fiskal, segala macam itu bisa, tapi ada starting poinnya itu,” ujar dia.
Soal adanya kabar jika divestasi disetujui pemerintah kemudian akan menjual saham Freeport kepada investor China, hal itu dibantah oleh Hadi. Menurut dia, dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sudah ditegaskan saham Freeport diprioritaskan untuk pemerintah pusat.
“Isu divestasi ke asing, China misalnya, tidak berdasar. Kan, jelas disebutkan pertama (dibeli) pemerintah pusat, daerah, BUMN, swasta nasional, atau IPO,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pemerintah memiliki pengalaman dalam masalah divestasi saham perusahaan tambang.
Dia mencontohkan PT Amman Nusa Tenggara –sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara –yang kini dimiliki PT Medco Energi International Tbk.
“Kita (pemerintah) ada pengalaman, pernah juga melakukan ini. Dulu Newmont jadi AMNT (PT Amman Mineral Nusa Tenggara), dibeli. Kapasitas nasional juga memadai untuk divestasi,” tutur Sujatmiko.
Pada Juni Tahun lalu, PT Medco Energi Internasional Tbk mengakuisisi saham PT Amman Mineral Internasional yang mengendalikan 82,2 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Nilai akuisisi 2,6 miliar dolar AS.
Sumber: kumparan.com






