Ancam PHK Karyawan, Menko Luhut Sebut Freeport Indonesia Kampungan

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang tak mengikuti aturan tata kelola korporat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Loading...

Menitone.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang tak mengikuti aturan tata kelola korporat yang baik karena mengancam akan merumahkan sejumlah pegawai akibat tidak bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga.

Ia mengatakan, sebagai perusahaan multinasional, tak elok bagi Freeport untuk begitu saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena menurutnya, manajemen pegawai adalah prinsip terpenting dalam mengelola perusahaan.

“Itulah saya bilang, (Freeport) kampungan itu. Kalau perusahaan profesional tentu tidak boleh seperti itu. Dia harus negosiasi term-nya, bukan langsung lay off,” ujar Luhut ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Selasa (21/2).

Ia mengatakan, masalah PHK ini bukanlah ancaman yang mempan bagi pemerintah. Pasalnya, beban moral paling utama tentu saja berada di pundak Freeport sebagai pengguna tenaga kerja.

Loading...

Jika PHK adalah jalan keluar bagi Freeport, tentu saja kelangsungan hidup pegawai pasca dirumahkan adalah tanggungjawab perusahaan.

“Tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport me-lay off pegawainya untuk menekan pemerintah. Di seluruh dunia, pegawai itu tanggung jawab perusahaan. Tidak ada ancaman bagi saya,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan Freeport adalah perusahaan yang tidak baik setelah berniat melakukan PHK.

Mantan Menteri Perhubungan itu menuturkan, seharusnya Freeport bisa lebih matang dalam mengambil keputusan sehingga dapat menemukan jalan keluar yang lebih bijak.

“Perusahaan yang baik menganggap pegawai adalah aset paling penting. Tidak digunakan untuk keputusan pertama, pemberhentian adalah keputusan terakhir,” kata Jonan.

Sebelumnya, aktivitas ekspor Freeport terhenti setelah terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan asal izin Kontrak Karya (KK) Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Untuk itu, Freeport akhirnya meminta perubahan status menjadi IUPK. Namun, perusahaan meminta kepastian fiskal bersifat sesuai dengan KK (nail down) dan tidak mau mengikuti ketentuan perpajakan mengikuti ketentuan berlaku (prevailing).

Akibatnya, Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson mengatakan, perusahaan akan melakukan PHK bersamaan dengan rencana penghentian masa produksi dalam 10 hari ke depan. Rencananya, perusahaan akan memangkas 10 persen karyawannya dan mengubah kontrak 12 ribu pekerjanya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan