Kisruh Freeport Indonesia Dikhawatirkan Ganggu Ekspor Indonesia

Tumpukan bahan galian tambang di Grasberg, Papua. (Dok. Freeport)
Loading...

Menitone.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, perseteruan antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Indonesia tentu memberi pengaruh pada kinerja ekspor sektor pertambangan Indonesia.

Pasalnya, meski Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017.

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum memproses rekomendasi ini karena PTFI masih keberatan bila pemerintah tak meneruskan status Kontrak Karya (KK) dan merubahnya ke Izin Perusahaan Pertambangan Khusus (IUPK).

Hasilnya, PTFI belum mendapat izin ekspor dari Kemendag dan PTFI belum bisa melakukan ekspor kembali sejak masa izin ekspornya berakhir pada 11 Januari 2017 lalu.

Loading...

“Kalau belum dilaksanakan ekspornya ya ada pengaruhnya tapi itu sementara saja,” ujar Darmin usia menghadiri Rapat Kerja (Raker) Kemendag di Hotel Borobudur, Selasa (21/2).

Namun begitu, Darmin tak ingin banyak pihak berpikir terlalu jauh mengenai dampak kinerja ekspor dari kisruh PTFI dengan Kementerian ESDM. Pasalnya, hal terpenting baginya adalah bagaimana kisruh antara PTFI dan Kementerian ESDM dapat segera selesai.

“Jangan terlalu dirisaukan (kinerja ekspor). Proses sedang berjalan, supaya selesai dulu mereka,” imbuh Darmin.

Seperti diketahui, PTFI keberatan dengan ketentuan hukum dan fiskal bila berstatus IUPK. Oleh karenanya, PTFI menginginkan agar pemerintah tetap memberlakukan ketentuan hukum dan fiskal sesuai dengan status KK, yakni pengenaan pajak yang tetap hingga masa kontrak habis.

Hal ini, menurut PTFI untuk memberikan kepastian bagi investor, operasional, hingga tenaga kerja PTFI. Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu membutuhkan aturan yang konsisten dan tak mudah berubah, seperti yang dilakukan pemerintah.

Bersamaan dengan ini, PTFI telah menyampaikan keberatannya kepada Kementerian ESDM pada Jumat lalu (17/2). PTFI berharap pemerintah dan perusahaan dapat menemukan jalan keluar dalam 120 hari sejak penyampaian keberatan tersebut.

Jika tidak kunjung ditemukan pemecahan masalah, maka Freeport McMoran Cooper & Gold Inc., perusahaan induk PTFI berencana membawa masalah ini ke peradilan luar negeri atau arbitrase.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan