Menkue Sri Mulyani Berencana Oplos Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Dengan melakukan pertukaran pegawai, Menkeu Sri Mulyani berharap sinergi dua direktorat dapat menyederhanakan peraturan dan meningkatkan penerimaan perpajakan. (Dok. Ditjen Bea dan Cukai)
Loading...

Menitone.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menyederhanakan sejumlah aturan perpajakan guna meningkatkan kepatuhan pajak dari duni usaha.

Instruksi tersebut kemudian diterjemahkan dua instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan wacana bertukar pegawai dalam waktu dekat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, sinergi dua direktorat tersebut diharapkan dapat menciptakan satu gerakan memungut pajak yang selaras dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.

“Antara DJP dan DJBC tidak boleh ada perbedaan dalam menyikapi, membantu, dan melayani dunia usaha yang merupakan sumber penerimaan negara. Mereka tidak boleh menciptakan beban kepada dunia usaha,” ucap Sri Mulyani di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (13/4).

Loading...

Menurut Sri Mulyani, kedua institusi tersebut harus menyederhanakan sejumlah aturan perpajakan. Adapun langkah penyederhanaan itu, disebutnya sudah ada dalam pikirannya, misalnya bagaimana agar pungutan pajak tak dikenakan berganda dan rumit sehingga pelaku usaha tak mangkir dari kewajibannya untuk melaporkan pajak.

Ia mencontohkan, misalnya bagaimana aturan main pemerintah dalam memungut pajak untuk perusahaan yang berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) atau kepada perusahaan yang hendak melakukan kegiatan ekspor-impor hasil industri.

“Misalnya peraturan perpajakan mengenai BUT atau perlakukan terhadap barang yang sudah masuk ke Indonesia tapi belum masuk ke wilayah Indonesia. Nanti Pak Heru (Dirjen BC) dan Pak Ken (Dirjen Pajak) akan lapor ke saya,” imbuh Sri Mulyani.

Sayangnya, Sri Mulyani belum ingin menjelaskan lebih rinci terkait penyederhaan aturan perpajakan tersebut. Ia juga tak menjelaskan lebih banyak terkait aturan-aturan lain yang hendak disederhanakan.

Kendati demikian, bila penyederhanaan peraturan perpajakan telah dilakukan, Sri Mulyani menyakini, kepatuhan membayar pajak dari dunia usaha akan meningkat dan memenuhi kantong penerimaan negara sehingga target yang telah ditentukan dan sejumlah proyek yang patut mendapat suntikan dana dapat dikejar.

Oplos Pegawai

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dirinya siap untuk menjalankan arahan langsung dari Sri Mulyani itu.

Adapun di tahap awal, sambung Heru, DJBC dan DJP telah sepakat melakukan pertukaran pegawai agar sinergi yang diharapkan dapat tercapai, baik secara kebijakan maupun operasional.

“Jadi, pegawai bea cukai ditaruh di kantor pajak. Lalu, pegawai pajak ditaruh di kantor bea cukai. Nanti kami sinergikan,” ujar Heru pada kesempatan yang sama.

Dengan langkah awal itu, Heru meyakini sinergi penyederhanaan peraturan perpajakan dapat terintegrasi dan harmonis antar kedua institusi pengumpul penerimaan negara itu.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan