Pemko Pekanbaru Bentuk Tim HPL Untuk Menggenjot PAD

Loading...

Menitone.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk tim Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tim ini akan fokus terhadap HPL untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemko dengan instansi terkait sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu untuk membahas peraoalan ini. Pertemuan itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS.

Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfataan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Zikra Habibah mengatakan, HPL merupakan salah satu pemasukan PAD Pemerintah Kota Pekanbaru.

Diakuinya, pengelolaan aset untuk menggenjot PAD, selama ini kurang maksimal lantaran harga yang didapatkan dari HPL jauh dari standar yang ada.

Loading...

“Pimpinan berharap inventarisasi HPL ini bisa menambah sumber pemasukan PAD Kota Pekanbaru. Makanya perlu pembentukan kembali tim pengelolaan HPL Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Zikra juga menambahkan tim yang dibentuk selanjutnya akan memberikan rekomendasi secara berkala, dengan terlebih dahulu mengklasifikasi data HPL yang diiperoleh sehingga dapat diambil tindak lanjut. Baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.

Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebut harga sewa tanah yang ada di tengah-tengah kota hanya dihargai 15 ribu per meter. Itu berjalan selama 1 tahun.

“Padahal kita tahu, untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pasaran sewa tanah saat ini mencapai angka kisaran 10 sampai 15 juta per meter,” kata Alek beberapa waktu lalu.

Kondisi seperti ini tentu saja berimbas kepada PAD yang didapatkan dari sewa HPL atas aset-aset milik Pemko Pekanbaru. Tahun 2016 saja dari seluruh HPL yang ada, Pemko baru menghasilkan 34 sampai 35 juta PAD.

“Seperti yang kita ketahui, luas lahan yang dipunyai pemko lumayan banyak, sekitar 200 persil,” sebutnya.

Ia mengakui, tidak maksimalnya HPL, bukan karena tidak optimalnya BPKAD menggaet target PAD atas sewa HPL.

Tetapi ada faktor lain yang membuat kondisi seperti ini terjadi. Ia mengakui BPKAD lah yang harus jeli membuat terobosan-terobosan dan inovasi untuk mengatasinya dengan turut melibatkan SKPD.

Sebenarnya untuk nilai tarif sewa sudah diatur dalam Perda. Akan tetapi untuk saat ini nilai tarifnya sudah tidak cocok lagi. Kata dia, BPKAD sekarang coba mengajukan perubahan atas aturan pemasukan dari HPL yang ada di dalam Perda.

BPKAD juga melibatkan SKPD terkait, seperti Bagian Hukum Sekeretariat, Kecamatan, Kelurahan dan unsur-unsur terkait lainnya termasuk unsur BPKAD sendiri yang menyangkut aset. BPKAD nanti akan langsung turun mendata dan mengkaji secara langsung untuk bahan perubahan Perda tersebut.

“Kami menargetkan untuk realisasi kajian atas tarif sewa HPL ini bisa kita siapkan dan kita ajukan usulan perubahan Perdanya tahun depan,” imbuhnya.

(hrc/hrc)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan