Periode II Tax Amnesty Berakhir dengan Uang Tebusan Mini

Realisasi penerimaan uang tebusan pada periode II hanya Rp10,32 triliun atau sekitar 9,98 persen dari total raupan uang tebusan. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Loading...

Menitone.com – Periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) telah berakhir kemarin, 31 Desember 2016.

Dashboard amnesti pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pagi ini mencatat minimnya lonjakan penerimaan uang tebusan maupun repatriasi yang disetorkan wajib pajak (WP) sepanjang Oktober-November 2016.

Sampai akhir periode II, realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dikumpulkan tercatat sebesar Rp103,31 triliun atau baru 62,6 persen dari target Rp165 triliun.

Dengan capaian periode pertama sebesar Rp92,99 triliun, realisasi penerimaan uang tebusan pada periode II hanya Rp10,32 triliun atau sekitar 9,98 persen dari total raupan uang tebusan.

Loading...

Sementara dari sisi repatriasi, total komitmen aset yang dipulangkan oleh WP per akhir Desember tercatat Rp141 triliun atau hanya naik sekitar Rp10,99 triliun dari komitmen sepanjang periode pertama Rp130,01 triliun. Capaian ini masih jauh di bawah target yang sebelumnya digadangkan pemerintah Rp1.000 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan rendahnya setoran uang tebusan dan repatriasi pada periode II karena sebagian besar WP telah mengikuti program mensucikan harta pada periode I.

Pasalnya banyak WP mengincar tarif tebusan terendah yaitu sebesar 2 persen untuk harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta 4 persen untuk harta deklarasi luar negeri.

Dashboard DJP mencatat, dari sisi jumlah peserta jumlah WP yang memohon amnesti pajak di periode II tak sebanyak periode I. Sepanjang periode I, program ini telah diikuti 393.358 WP dengan mengumpulkan 398.727 SPH. Sementara, pada periode II jumlahnya hanya 239.296 WP, dengan jumlah SPH sebanyak 271.671 SPH.

“Pada periode pertama kemarin itu orang Indonesia, WP, sangat antusias untuk mendapatkan tarif terendah. Jadi sudah banyak yang mengikuti pada periode pertama,” tutur pria yang akrab disapa Yoga ini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (1/1).

Selain itu, Yoga beralasan rendahnya setoran uang tebusan pada periode II juga disebabkan oleh berkurangnya partisipasi WP besar karena telah lebih dulu ikut pada periode I. Untuk periode II sendiri, DJP lebih banyak menyasar WP profesi dan dari golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Turunnya jumlah peserta juga diikuti oleh anjloknya jumlah harta yang diungkap WP. Selama periode Oktober-Desember, nilai harta tambahan yang dilaporkan hanya Rp628,14 triliun. Padahal, pada periode pertama nilai harta tambahan yang dilaporkan WP mencapai Rp3.667,69 triliun.

Secara total jumlah harta yang diungkap WP sepanjang enam bulan pertama program amnesti pajak mencapai Rp4.296 triliun. Harta tersebut terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.143 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.013 triliun, dan repatrasi Rp141 triliun.

Sebagai informasi, program amnesti pajak masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2017. Selama periode terakhir, tarif uang tebusan amnesti pajak akan lebih tinggi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan tarif deklarasi dalam negeri dan repatrasi naik dari 3 persen menjadi 5 persen. Sementara untuk harta deklarasi luar negeri naik dari 6 persen menjadi 10 persen.

Namun, tarif tebusan untuk harta yang diungkap WP golongan UMKM masih sama yaitu 0,5 persen untuk UMKM asetnya bernilai maksimal Rp4,8 miliar dan 2 persen untuk yang asetnya lebih dari 4,8 miliar hingga Rp10 miliar.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan