Presiden Jokowi Cari Celah Sederhanakan Perizinan Pasca Putusan MK

Jokowi akan tetap mencari celah untuk menyederhanakan aturan setelah MK mencabut kewenangan Mendagri mencabut perda. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Loading...

Menitone.com – Presiden Indonesia Joko Widodo akan tetap menyederhanakan aturan terkait dengan perizinan dalam berinvestasi meski Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam mengapus peraturan daerah.

Penyederhanaan aturan tersebut menurutnya akan tetap memperhatikan payung hukum. “Kami tetap melakukan penyederhanaan regulasi, bagaimanapun caranya. Tapi tentunya harus melihat payung hukum yang berlaku,” kata Jokowi, Sabtu (8/4).

Jokowi menegaskan, pemerintah tetap ingin menyederhanakan dengan menghapus atau menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik di pusat maupun di daerah.

Pecabutan perda yang selama ini dilakukan Mendagri menurut Jokowi bertujuan menumbuhkan iklim investasi yang subur sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Loading...

“Kami ingin menyederhanakan, menghapus, menghilangkan hambatan-hambatan dalam perijinan dalam investasi baik di pusat maupun daerah. Butuh penyederhanaan kecepatan perijinan dalam investasi untuk perkembangan ekonomi,” katanya.

Setelah wewenang mencabut perda dihapus MK, pemerintah, kata Jokowi akan terus mencari solusi untuk menghapus hambatan perijinan tersebut.

Selama ini Mendagri Tjahjo Kumolo telah menghapus atau membatalkan sedikitnya 3.000 perda karena dianggap menghambat investasi. Namun upaya ini memicu penolakan dari daerah.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan uji materi pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal tersebut menyatakan, “Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri”.

MK membatalkan pasal tersebut karena dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan melanggar UUD 1945.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan