Sekjen ESDM Sebut Izin Operasi Freeport Bisa Diperpanjang Sampai 2031

Freeport telah lama diidentikkan sebagai perusahaan tambang besar yang akan menimbulkan kekacauan jika hengkang dari Indonesia. Kenyataannya malah sebaliknya. (Dok. PT Freeport Indonesia)
Loading...

Menitone.com – PT Freeport Indonesia (FI) diperkirakan bisa mendapatkan perpanjangan izin operasi dari pemerintah hingga 2031 mendatang. Pasalnya, operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu bakal berakhir di 2021 nanti.

“Kalau nampaknya sampai 2031 sudah firm. Kira-kira gitu (2031 sudah pasti),” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Teguh mengungkapkan, batas waktu negosiasi antara Freeport dengan pemerintah maksimal berlangsung hingga Oktober 2017. Namun, pemerintah menginginkan perundingan ini bisa selesai lebih awal lagi.

Pemberian perpanjangan izin operasi oleh pemerintah, lanjut Teguh, salah satunya mempertimbangkan investasi yang sudah digelontorkan Freeport dalam jumlah yang tidak sedikit.

Loading...

Terlebih lagi ada tambang bawah tanah milik Freeport yang bahaya jika tidak dioperasikan dalam waktu tertentu.

“Policy-nya itu dari pemerintah itu ya kan memang menjadi kesempatan dari sisi Freeport perpanjang kegiatan usahanya. Oleh karena itu dengan mempertimbangkan berbagai hal pemerintah berikan syarat kalau dia tuh 2031 meskipun dia mintanya sampai 2041,” kata Teguh.

Perpanjangan izin operasi Freeport setelah 2031 bisa dilakukan dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah.

“2031 itu ada semacam mekanisme lagi lah tapi udah ditulis di situ di IUPK, di dalam PPnya 2×10 tahun,” tambah teguh.

Mengenai komitmen pembangunan smelter alias fasilitas pemurnian mineral, pihaknya mengungkapkan Freeport memiliki batas waktu hingga 2022 untuk membangunnya. Hal ini pun sudah disepakati oleh Freeport.

“Kemudian kalau untuk smelter dia harus bangun dalam jangka waktu 5 tahun, tapi startnya dimulai kapan yang penting berakhirnya di 2022,” ujar Teguh.

[dtc/dtc]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan