News  

Ditangan KPK, Fahri Hamzah Prediksi Kasus Century Bakal Terhenti

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Loading...

Atas putusan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengultimatum pimpinan KPK. Ia bahkan mengancam dapat memenjarakan para pimpinan KPK jika tidak menindaklanjuti putusan tersebut.

Boyamin memberi waktu KPK tiga bulan ke depan. Bila tidak ada tersangka baru, berbekal putusan praperadilan Century, ia akan melaporkan pimpinan KPK dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, pembiaran kasus berlarut-larut bisa dikategorikan pelanggaran tersebut. Terlebih, sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penyidikan kasus Century dilanjutkan.

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap pihak-pihak yang diduga terseret kasus korupsi Bank Century kooperatif.

Loading...

“Mengimbau semua pihak yang diduga terlibat kooperatif memberikan keterangan kepada KPK, agar kasus Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Bamsoet, Rabu 11 April 2018.

Terkait penyebutan nama-nama yang dianggap terlibat kasus Bank Century seperti Boediono, Muliaman Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebut dalam putusan praperadilan PN Jaksel, Bamsoet menyerahkan persoalan itu ke KPK. Sebab, KPK menjadi pihak termohon dalam putusan itu.

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan