News  

Kapolda Sumut Mengikuti Vidcon Yang Dipimpin Oleh Wakapolri Terkait Pembubaran Ormas HTI

Loading...

MEDAN, Menitone.com – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw di dampingi Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan , Kapolres Deli Serdang, Kapolres Sergai, Kapolres Simalungun, Kapolres Samosir, Kapolres Tanah Karo mengikuti vidcon yang di pimpin oleh Wakapolri melalui video conference. Dalam kegiatan ini turut hadir Kasdam I /BB Brigjen Tiopan Aritonang , Asop Kasdam I/BB kolonel infantri F.Y.Purba, Aster Kasdam I/Bb Kolonel Armed Nursamsudin,Waas intel Letkol infantri Roy sinaga. Jumat (04/08)

Vidcon membahas terkait pembubaran Ormas HTI dan Langkah Tindak Lanjut Pasca Pembubaran Ormas HTI dalam vidcon juga membahas peraturan pemerintan pengganti UU no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang di keluarkan oleh Kemenko Polhukam Republik Indonesia.

Adapun hasil notulen yaitu: Wakapolri membuka dan menyampaikan masalah organisasi kemasyarakatan HTI yang selama ini masih menjadi opini publik dan terjadi pasang surut. Oleh karena itu pemerintah menata kembali langkah2 untuk menjadikan satu jalan pikiran sehingga tidak menimbulkan gejolak, serta diharapkan akan menimbulkan stabilitas keamanan yang baik.

Kemudian Ilustrasi dalam kondisi global saat ini mengenai perkembangan kehidupan manusia akan mengalami pasang surut, dalam kondisi global saat ini teknologi yang semakin canggih dan meningkat menyebabkan pemikiran manusia semakin berkembang, sehingga jika suatu negara tidak mengikuti zaman maka akan ketinggalan jauh dari negara lain tentang informasi dan teknologi .Perkembangan ormas sejalan dengan perkembangan kehidupan suatu negara bahkan perkembangan peradaban manusia dalam tahapan fase-fase kehidupan. Apabila stabilitas keamanan sudah semakin memuncak pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi nya.

Loading...

Indonesia dari sabang sampai merauke diharahapkan memiliki stabilitas keamanan yang baik. Secara pandangan spesifik akan dibahas pembubaran ormas anti pancasila, dinamika politik. Situasi indonesia saat ini termasuk perlintasan bebas, organisasi HTI ini sudah terlarang di berbagai negara, yaitu di negara Rusia, prancis, cina, dan lain sebagainya.HTI sudah sepakat dibubarkan karena anti pancasila dan menyerang ideologi negara yang mematikan akar ideologi negara. Perlu disikapi hal-hal ini karena HTI memiliki pemahaman nilai-nilai dan pola pikir yang buruk yang merusak harmonisasi sosial dan dapat merusak negara.

Langkah-langkah yang perlu dilaksakanan yaitu legitimasi publik oleh aparatur negara untuk mendukung langkah pemerintah, artinya perlu ada langkah yang struktural, Oleh karena itu perlu pemahaman yang bersinergi dan satu pemikiran dalam menjalankan tugas- tugas.

Agar para Kapolda meneruskan kesamaan persepsi dan pemikiran kepada seluruh anggota dan jajarannya.
Isi dari PERPU no. 2 thn 2017 sebagai perubahan revisi UU no 17 thn 2013 tentang ormas, agar disamakan beberapa hal yang selama ini telah berkembang dimana UU ini dibuat bukan untuk membubarkan ormas tertentu tapi semata-mata untuk perbaikan dan menambahkan pasal yang memang dalam UU ormas sebelumnya tidak ada.

Apabila ada ormas yabng tidak sesuai tentunya pemerintah akan membubarkan ormas tersebut, tetapi Ormas tersebut bisa mengajukan untuk pemabatalan pembubaran Ormas kepada pemerintah.

Apabila ormas sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan karena menganut sistem radikal yang melawan pancasila dan UUD 1945 maka Ormas tersebut harus dibubarkan.

Negara berkewajiban melindungi kedaulatan RI yang berasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam UU no 17 thn 2013 hanya menetapkan bagi ormas yang mengajarkan untuk menganut paham hidup yang bertentang dengan pancasila dan UUD 45, tetapi tidak memiliki wewenang untuk mencabut suatu ormas yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 45, oleh sebab itu direvisi UU no.17 thn 2013 tersebut menjadi PERPU no. 2 Thn 2017.
Dalam pasal 59 UU no. 17 Thn 2013 dalam penjatuhan sanksi disusun tanda adanya dan tingkat larangan, yang berupa sanksi tertulis sebnyak 3 kali, kemudian pencabutan kegiatan, dan selanjutnya pembubaran ormas melalui pengadilan.

Tetapi dalam Perpu 2 Thn 2017 berupa sanksi administrasi sekali saja, jika selama 7 hari ormas tersebut tetap melakukan kegiatan yang bertentang Pancasila dan UUD 45 maka Pemerintah akan menghentikan kegiatan, kemudian jika tetap melaksanakan kegiatan maka akan langsung dibubarkan tanpa melalui proses pengadilan.
Perpu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang ORMAS, Perubahan Pasal 59 itu berbunyi:
(1) Ormas dilarang:

menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan adanya Perpu no 2 Thn 2017 ini kita harus tegas dan Pemerintah harus adil untuk menertibkan ormas-ormas yang masih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, berupa sanksi administrasi dan sanksi hukum.

Lakukan cipta kondisi dilapangan dengan mengandalkan seluruh elemen-elemen tokoh masyarakat dan tokoh agama di masing-masing wilayah untuk melakukan gerakan-gerakan yang mendukung Perpu No. 2 Thn 2017.

Fase sebelum dibubarkan HTI dan sesudah dibubarkan HTI, bagaimana terhadap pengurus Ormas tersebut, HTI saat ini tidak lagi berkunmpul untuk berdakwa hal-hal yang betrentangan dengan Pancasila, oleh karena itu agar dihimbau pengurus beserta anggota HTI untuk tidak kembali menyebarkan informasi / berdakwa tentang paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan agar mematuhi dan mengikuti Perpu yang berlaku.

Jika mantan pengurus dan anggota HTI tetap ingin berdakwa dipersilahkan, tetapi isi dari dakwah tersebut tidak boleh bertentang dengan Pancasila lagi.
Kementrian lembaga yang tercantum dengan kesepakatan bersama ini akan berkoordinasi dengan masing-masing instantsi, membahas langkah-langkah apa yang harus dilakukan, apa saja ormas yang masih bertentangan dengan Perpu yang belaku.
Substansi Perppu Perubahan Pada Pasal 1 Angka 1:

UU 17 TAHUN 2013 TTG ORMAS “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.

PERPPU No. 2 Tahun 2017 “Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (tbnewssumut)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan