Kejati Riau Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tugu Anti Korupsi

Loading...

Menitone.com – Tugu Anti korupsi di Pekanbaru dibangun sebagai simbol bangkitnya Provinsi Riau melawan korupsi. Namun berbanding terbalik, tugu integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tanggal 10 Desember 2016, malah ditemukan adanya penyimpanan anggaran.

Pembangunan tugu di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru itu diduga merugikan keuangan negara. Sebab bangunan tugu diduga tak sesuai bestek atau spesifikasi kontrak. Karenanya Kejaksaan Tinggi Riau menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Tugu Integritas di RTH dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, Jumat (28/4).

Dalam waktu dekat, jaksa pidana khusus akan mengumumkan penetapan tersangka terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Saat ini jaksa masih memeriksa alat bukti dan keterangan saksi untuk membidik tersangka.

Loading...

“Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan alat bukti. Untuk nama tersangka, nanti akan ditetapkan dalam waktu dekat, kemudian kita sampaikan,” kata Sugeng.

Tak hanya Tugu Integritas, Sugeng menyatakan pihaknya juga menemukan unsur korupsi pada pembangunan RTH di kawasan Kacang Mayang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Pembangunan tugu di dua kawasan RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau dengan anggaran senilai Rp 16 miliar. Padahal salah satu RTH terletak di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru itu tidak terlalu besar ukuranya dan tidak pula tampak megah.

Sementara satu RTH juga dibangun di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Riau, persisnya di depan rumah dinas Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT yang kini terpilih lagi melalui pemilihan umum. Di RTH ini terdapat Tugu Integritas sebagai simbol perlawanan Riau terhadap korupsi.

Beberapa waktu lalu, pengerjaan proyek tugu tersebut sempat mandeg alias jalan di tempat. Tugu dan RTH itu pun masih dipagar pakai atap seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan. Hal ini menimbulkan kecurigaan jaksa kemudian menemukan indikasi korupsi.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan