Komisi Yudisial Dorong LSM Laporkan Hakim Sidang Bupati Rokan Hulu

Bupati Rokan Hulu Suparman (kanan) (Foto: Antara/FB Anggoro)
Loading...

Menitone.com – Komisi Yudisial mendorong lembaga swadaya masyarakat dan perorangan untuk membuat laporan terhadap hakim yang menangani sidang perkara kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman.

Imbauan itu ditujukan untuk menindaklanjuti vonis bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru bagi Suparman dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan tahun 2014 dan 2015.

Wakil Ketua KY, Sukma Violetta mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh LSM atau perorangan ditujukan agar KY bisa melakukan penyelidikan terhadap perilaku hakim. Pelaporan itu juga dinilai lebih transparan ketimbang KY yang melakukan penyelidikan tersebut.

“Sekarang kami mencari yang ingin menjadi pelapor. Meski tanpa pelapor bisa, tapi itu lebih memudahkan,” ujar Sukma di Jakarta, Jumat (24/2).

Loading...

Sukma mengatakan, KY akan langsung meminta keterangan saksi, memeriksa alat bukti, dan memeriksa hakim yang memimpin sidang tersebut. Hal itu dalam rangka menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran perilaku hakim selama menangani sidang tersebut.

Lebih lanjut, Sukma menyampaikan, perwakilan KY atau tim penghubung KY di Riau saat ini juga tengah mengumpulkan sejumlah informasi terkait dengan persidangan itu. Ia memperkirakan, akhir bulan ini laporan tim penghubung akan diterima tim KY di Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Paling cepat tiga hari setelah kami terima proses bisa dilakukan. Kami masih menunggu karena putusan baru dibacakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sukma memaparkan, laporan yang masuk ke KY terhadap hakim dalam setahun mencapai lebih dari 1500 laporan. Jenis permasalahan yang diterima KY juga beragam, seperti terkait dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku.

“Yang masuk ke KY banyak terkait putusan hakim. Selain itu juga perilaku hakim, seperti selingkuh dan sebagainya,” ujar Sukma.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan, KY tidak akan mencampuri hasil putusan hukum terhadap Suparman. Pasalnya, ia berkata, KY hanya memiliki kewenangan untuk menindak perilaku hakim. “Kami tidak masuk ke materi putusan. Kami pada putusan,” ujar Sukma.

Juni 2016, Komisi Pemberantasan Koruspi menetapkan Suparman sebagai tersangkan dalam kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBD Perubahan tahun 2014-2015.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dalam kasus tersebut dari Gubernur Riau Anas Maamun yang lebih dahulu dipidana selama 5 tahun 6 bulan.

Namun, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau dalam sidangnya membebaskan Suparman dari segala dakwaan. Mereka menilai JPU KPK tidak dapat membuktikan dakwaan yang diarahkan kepada Suparman. Dalam kasus itu, JPU KPK menuntut Suparman dengan hukuman penjara 4,5 tahun.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan