Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 89 Ekor Trenggiling

Hewan berduri itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis, Riau, namun keburu ditangkap oleh polisi setempat.
Loading...

Menitone.com – Upaya penyelundupan trenggiling sebanyak 89 ekor dari Sumatera Selatan digagalkan polisi. Hewan berduri itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis, Riau, namun keburu ditangkap oleh polisi setempat.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Sik mengatakan lima ekor tenggiling di antaranya ditemukan polisi dalam keadaan mati, sisanya 84 masih hidup.

“89 Ekor tenggiling itu dimasukkan dalam karung dan keranjang, ada 5 ekor yang mati karena tidak tahan dalam perjalanan dari Sumatera Selatan ke sini,” ujar AKBP Hadi kepada merdeka.com Senin (13/2).

Empat orang pelaku ditangkap saat berhenti di Jalan Sudirman Sungai Siput kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis Riau, polisi yang kebetulan patroli curiga karena mencium bau busuk dari dalam mobil tersebut. Kemudian mobil digeledah dan ditemukan hewan yang dilindungi itu di dalam karung.

Loading...

“Hewan itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan ilegal di kecamatan Bukit Batu. Ada orang yang akan menjemputnya di pelabuhan itu dan ditimbang di sana,” kata Wicak.

Keempat pelaku yakni Jhony Irawan (42), Rohimin (39), Fasko Buana (49), dan Supriyono (32) mereka merupakan warga kecamatan Tugu Mulyo Musi Rawas propinsi Sumatera Selatan.

Wicak menjelaskan, para pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang membawa tenggiling ini dari Lubuk Linggau propinsi Sumatera Selatan menggunakan 2 unit mobil toyota Avanza.

“Pengakuannya mereka diupah, sopir diupah Rp 3,5 juta dan dikawal pelaku lain yang diupah Rp 300 ribu. Mereka mengaku sudah 3 kali menjual tenggiling ini, dan ini yang keempat kalinya namun kita gagalkan,” ucap Wicak.

Meski demikian, Wicak tak langsung percaya dengan pengakuan para tersangka ini. Polisi akan memburu orang yang menadah atau membeli tenggiling tersebut di kecamatan Bukit Batu.

“Barang bukti yang disita dari mereka yakni 2 unit mobil yang bermuatan 89 tenggiling yang dimasukkan dalam karung tersebut, 6 buah keranjang. Mereka disuruh oleh seseorang di Sumsel, orang yang menyuruh itu yang masih kita selidiki,” katanya.

Kini, polisi melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Pekanbaru untuk pengamanan dan penyerahan hewan jenis trenggiling. Polisi juga melakukan penyidikan terhadap pelaku.

“Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan