Polres Rohul Tangkap Seorang Maling Saat Hendak Akad Nikah

Loading...

Menitone.com – Seorang pria diduga pelaku pencurian ditangkap polisi saat mau melangsungkan ijab kabul bersama calon istrinya. Dia adalah Muhammad Ali (24) warga Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu..

“Pelaku ditangkap saat akan melaksanakan akad nikah di Sosial Madani Desa Pekan Tebih. Selama ini dia merupakan buronan terkait kasus pencurian uang dan sepeda motor serta barang lain di rumah seorang warga,” ujar Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman kepada merdeka.com, Senin (3/4).

Dia mengatakan, petugas sangat hati-hati menangkap pelaku karena sejumlah masyarakat dan keluarga kedua mempelai ramai berada di lokasi penangkapan. Setelah pelaku ditangkap keluarga dan calon istrinya menyusul untuk melakukan akad nikah di ruangan Kapolsek Kepenuhan.

“Setelah akad nikah di lakukan pihak keluarga perempuan pulang ke tempat tinggalnya. Dan pelaku kita periksa, dia mengakui semua perbuatannya selanjutnya kita tahan,” ucap Fatman.

Loading...

Sementara barang bukti hasil curian yang diamankan polisi dari tangan pelaku berupa satu unit handphone Samsung j7 prime warna putih silver, satu handphone Samsung galaxy warna putih, satu Tab merk Advan warna putih, satu Honda Vario Techno warna putih, gelang emas jenis gram, uang sejumlah Rp 4 juta serta sebuah dompet.

Fatman mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku pada Jumat (17/3) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu, korban bernama Baharudin, meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara rapat di kantor Desa Muara Jaya, sedangkan anak dan istri korban tinggal di rumah sedang tidur.

Keesokan harinya, Sabtu (18/3) sekira pukul 01.15 WIB, korban pulang dari rapat di kantor desa dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka. Korban mulai curiga dan ternyata rumahnya dimasuki maling dan mengambil barang seperti data barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.

“Uang korban sebesar Rp 45 juta yang disimpan dalam laci juga hilang. Uang Rp 600 ribu dalam dompet dan gelang emas 3 gram serta sepeda motor turut dilarikan pelaku,” jelas Fatman.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 72 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan. Laporan tersebut yang menjadi dasar bagi polisi untuk menangkap pelaku pada Sabtu (1/4) lalu.

“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di rumah korban (Baharudin), akan melangsungan akad nikah. Kemudian kita pastikan ke lokasi dan berhasil menangkapnya,” terang Fatman.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan