DPR Dorong Pemerintah Percepat Revisi UU Telekomunikasi

Verifikator Interkoneksi
Loading...

Menitone.com – Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 disambut baik oleh sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Hanafi Rais mengatakan pihak parlemen sudah lama mengajukan usulan untuk merevisi undang-undang yang dianggap sudah lawas dan ketinggalam zaman.

Menurut Hanafi, seperti dikutip CNN Indonesia, ada beberapa hal yang seharusnya sudah diatur oleh pemerintah, tapi urung ditemukan karena belum ada aturannya.

“Kebijakan konvergensi menjadi salah satu poin yang harus diatur, karena dalam undang-undangan yang sekarang tidak menjangkau ke sana,” ungkap Hanafi usai diskusi mengenai Untung Rugi Lelang Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz di Jakarta, Rabu (8/3).

Loading...

Kebijakan konvergensi yang dimaksud Hanafi tak lain berubahnya fungsi perangkat teknomologi yang saat ini bisa dipakai untuk berbagai hal, bukan hanya sebatas alat komunikasi tapi sudah bisa dipakai sebagai alat penyiaran dan telekomunikasi.

Menjamurnya akses internet memungkinkan pengguna perangkat teknologi bukan sekedar mencari informasi, tetapi juga memanfaatkannya sebagai platform penyiaran tv dan radio.

Fungsi penyedia layanan komunikasi berbasis internet saat ini bukan sekedar menyediakan informasi, disebut Hanafi harus dimasukkan dalam revisi UU Telekomunikasi agar nantinya pemerintah bisa mengatur pemain asing yang masuk ke Indonesia.

“Kalau UU Telekomunikasi sudah mengatur penyedia internet, harusnya pemerintah tidak kebingungan saat menghadapi pemain over the top (OTT) mau diperlakukan seperti apa. Yang terjadi sekarang karena tidak ada aturannya, pemerintah jadi kebingungan sendiri harus bagaiamana,” imbuhnya.

Senada dengan Hanafi, Anggota Ombudsman Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menilai pemerintah perlu melakukan revisi UU Telekomunikasi dalam waktu dekat. Regulasi saat ini yang terlampau lawas disebutnya menjadi alasan banyak pihak untuk berkelit dan berimbas menghalangi pembangunan.

“Paling urgen itu harus dilakukan revisi UU secara sistemik dan dibenahi, kalau memungkinkan dijadikan Peraturan Menteri dan benahi pelaku yang di bawah agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berkelit,” pungkas Alamsyah.

Selain bisa mengubah keseluruhan isi regulasi, baik Hanafi maupun Alamsyah sama-sama sepakat jika revisi telekomunikasi bisa diubah hanya untuk beberapa ayat saja, menyesuaikan dengan urgensi kondisi saat ini.

Saat ditemui terpisah, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah UU telekomunikasi mengenaik keterhubungan antaroperator berbasis internet protocol (IP) lantaran model bisnisnya yang lebih besar.

“IP interkoneksi salah satu bagian dari rancangan revisi UU, yang lebih besarnya itu model bisnisnya. Model seperti seluler, jaringan lokal, SLJJ, SLI, satelit, mungkin tak akan ada lagi karena ada yang data-based seperti telepon WhatsApp,” terang Ketut.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan