Menkominfo Terus Tangkal Penyebaran Beri Hoax

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Loading...

Menitone.com – Penyebaran berita dan informasi hoax yang kian marak memicu kekhawatiran sejumlah pihak.

Untuk menekan laju penyebaran berita hoax, dalam kapasitas sebagai pemangku kebijakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan akan melakukan diskusi dengan layanan over the top (OTT).

Sejauh ini, Menkominfo dipastikan akan melakukan diskusi dengan Facebook dan Twitter untuk meredam penyebaran informasi palsu.

Namun begitu, Rudiantara menekankan penyebaran konten hoax di media sosial melibatkan banyak pihak, bukan hanya jadi tugas pemerintah. Menurutnya, filter dan kontrol penyebaran berita hoax sejatinya menjadi permasalahan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

Loading...

“Masyarakat dan komunitas sebenarnya bisa melakukan aktivitas penyaringan setiap kali menerima informasi apapun,” ungkap Rudiantara saat ditemui di Jakarta, awal pekan kemarin.

Aktivitas penyaringan yang dimaksud Rudi bukan dalam bentuk teknis seperti membuat sistem filtering. Tetapi, cukup dengan melakukan kroscek berlapis terhadap informasi yang diterima.

Proses kroscek yang dimaksud Rudiantara tak lain untuk mengklarifikasi informasi. Saat proses klarifikasi sudah dilakukan, pengguna internet tetap bisa menentukan apakah informasi tersebut layak untuk layak untuk disebarkan.

“Kalau sudah melakukan klarifikasi, pikir lagi apakah informasi tersebut akan memberi manfaat untuk si penerima. Meskipun benar tapi tidak memberi manfaat, kan jadi percuma,” imbuhnya.

Pria yang kerap disapa Chief RA ini memastikan setiap orang sebenarnya memiliki hak yang sama dalam mengekspresikan diri melalui banyak cara, termasuk melalui media sosial.

Hanya saja, ia menekankan setiap pengguna media sosial harus mengingat kode etik dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap informasi yang telah dibagikan.

“Sebenarnya pemerintah tidak membatasi kebebasan berekspresi, karena itu ada di dalam UUD. Hanya saja kebebasan yang diberikan tetap harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan