Pemerintah Proses Ulang Lelang Verifikator Interkoneksi

Verifikator Interkoneksi
Loading...

Menitone.com – Proses lelang verifikator independen untuk menentukan tarif interkoneksi belum menemukan jalan terang. Pemerintah pun terpaksa mengulangi proses lelang dari awal.

Direktur Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Benyamin Sura menyebut pendaftar pada lelang verifikator independen pertama tak ada yang berbadan publik.

“Tidak satu pun dari tiga pendaftar pada lelang pertama yang masuk kantor akuntan publik, jadi kami harus lelang ulang,” ujar Benyamin disela diskusi kebijakan interkoneksi di Jakarta, Selasa (7/3).

Kegagalan di lelang pertama tadi memperpanjang proses penentuan biaya interkoneksi. Pada September 2016, pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 1153/m. Kominfo/PI.0204/08/2016 sempat menerbitkan penurunan tarif interkoneksi dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit. Namun keputusan tersebut akhirnya harus ditunda sehingga perlu dicari verifikator independen.

Loading...

Namun, Benyamin menuturkan proses lelang kedua sedang berjalan. Dari keterangannya, saat ini tercatat ada 42 pendaftar verifikator independen. Hanya saja ia menyebut belum mengecek apakah pendaftar yang diajukan sudah memenuhi kualifikasi.

Untuk mengantisipasi kegagalan di lelang pertama, pemerintah berniat menyerahkan peran verifikator independen ke tangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Kemungkinan kami meminta bantuan BPKP sebagai opsi kedua,” tambah Benyamin. Benyamin memperkirakan proses penunjukkan verifikator independen akan rampung pada Mei nanti. Sementara untuk perumusan biaya interkoneksi, pemerintah menargetkan Agustus nanti sudah ada penetapan tarif interkoneksi baru.

Setelah menunda penurunan tarif interkoneksi hingga dua kali, di bulan September 2016 dan Januari 2017, pemerintah berganti strategi dengan mencari verifikator independen. Verifikator tersebut diharap bisa menyelesaikan polemik interkoneksi.

Kemenkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) jadi pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan kisruh tarif ini.

“Kami memakai verifikator independen sebelum hasilnya juga dinilai oleh BRTI hingga Menkominfo,” kata I Ketut Prihadi Kresna, anggota BRTI di tempat yang sama.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan