Pemerintah Sebut Ratusan Tempat Usaha di Gili Trawangan Melanggar Aturan

Suasana berwisata di Gili Trawangan. (Thinkstock/tegmen)
Loading...

Menitone.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa ada sebanyak 143 bangunan usaha di kawasan wisata Gili Trawangan yang melanggar aturan, tidak berizin dan membatasi akses publik ke pantai.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Utara, Hermanto, menjelaskan, ratusan bangunan yang sebagian besar hotel dan restoran itu akan dibongkar Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada 24 Februari mendatang.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan melanggar aturan Perda RTRW Kabupaten Lombok Utara 2016, yang menetapkan bahwa bangunan harus berada minimal 30 meter dari garis pantai.

“Bangunan yang akan ditertibkan berjarak lima meter bahkan ada yang ada di bibir pantai. Tak hanya melanggar aturan, beberapa ada yang tak berizin,” ujar Hermanto.

Loading...

Sejak tiga bulan yang lalu, pemerintah kabupaten telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan.

Jika belum juga dibongkar sendiri, maka ratusan bangunan tersebut akan dibongkar paksa.

“Dari hasil sosialisasi ada 100 menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya. Senin (20/2) kemarin Villa Ombak juga sudah membongkar tiga bangunannya yang berada di pantai,” kata Hermanto.

Pemkab ingin mengembalikan fungsi pantai sesuai peruntukannya. Selain tidak boleh mengganggu keasrian lingkungan, pantai juga harus bisa dinikmati oleh seluruh kalangan.

“Ada hotel dan restoran yang membatasi wilayahnya, hanya boleh didatangi kalau pesan makan atau minum dengan minimal harga. Itu hal yang kurang tepat,” ujar Hermanto.

Selain menertibkan bangunan, Pemkab Lombok Utara juga akan membangun tiga jalur jalan, untuk pesepeda, delman (cidomo) dan pejalan kaki.

“Seluruh masyarakat dan wisatawan bisa leluasa mengakses keindahan Gili Trawangan. Ini sebagai upaya pembangunan kawasan wisata yang berkesinambungan,” pungkas Hermanto.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan