News  

Diduga : Pemerintah Pusat Sengaja Lindungi Koruptor di Papua?

Jeckson Ikomou Ketua GNPK-RI Provinsi Papua/Foto: Istimewa
Loading...

JAYAPURA, Menitone.com – Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) berdasarkan Kitab Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 1 angka 19, OTT dilakukan oleh KPK setelah saat tindak pidana itu terjadi. Sementara, Undang-undang tindak pidana suap tertera pada pasal 12 huruf c atau pasal 11 yang bermaksud meneri suap atau hadiah dalam suatu wujud perjanjian.

Sedangkan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang No 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi menuangkan secara menyeluruh upaya dalam pemberantasan korups di Indonesia. Beberapa decade ini, sejak berdirinya Komisi Pemberantasa Korupsi pada tahun 2002 sampai dengan saat ini, operasi tangkap tangan hanya di pulau Jawa, nah sedang provinsi lain tidak diberlakukan.

Hal tersebut, muncul sebuah pertanyaan, bahwa; apakah kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan Undang-undang tindak pidana korupsi berlaku hanya di Jawa, “Apakah Indonesia itu Jawa Sendiri ? Sementara di provinsi lain di Indonesia korupsi bertumbu dewasa. Tak ada penangan serius oleh pihaknya.
Kucuran dana dalam jumlah besar digulirkan tanpa ada pengawasan secara imparsial atau secara adil.

Jika, dinamika pemerintah berjalan tanpa pengawasan, tentunaya terjadi kecurigaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Oleh karenanya harus ada tim OTT yang bergerak di daerah masing-masing di Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi serta penegakan hukum secara serius.

Loading...

Pada penulis ini, akan lebih membeberkan pada kontes Papua soal upaya penangan dan penyelesaian tindak pidana korupsi. Papua yang sebelumnya Irian Jaya adalah Propinsi di Indonesia paling timur masih lemah.

Berdasarkan Undang-undang dasar pasal 18 ayat (4) UUD 1945, tentang: Gubernur adalah Gubernur adalah kepada daerah Propinsi:. Menurut ketentuan ini gubernur dipilih secara Demokrasi.

Ketentuan pemerintah yang bersifat demokratis ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah hubungkan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 maka Pemekarkan beberapa Kabupaten/Kota di propinsi Papua. Dengan kehadiran pemekaran Kabupaten/Kota di papua belum menjawab keluhan masyarakat papua. Masalah tumpang tindih di bumi Cendrwasih, sejak kekuasan Belanda hingga Indonesia.

Menurut hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ada empat (4) akar persoalan di tanah Papua adalah: Pertama; Status Politik Papua dan Sejarah Integrasi Papua dalam Indonesia. Kedua; Operasi militer yang terjadi kerana konflik tersebut di atas yang tak terselesaikan. Ketiga; semua hal di atas membuat masyarakat Papua timbul stigma sebagai orang yang termarjinalisasikan. Keempat; Kegagalan pembangun Papua.
Lebih spesipiknya akan di ulas, mengkaji dan menulis soal, “Siapa yang menggagalkan proses pembangunan di Papua ?

Melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua barat mengucurkan dana dalam jumlah besar ke papua namun tidak sesungguhnya pembangunan di nikmati oleh masyarakat papua. Tentunya, masyarakat papua tidak mengakui adanya Indonesia di Papua.

Korupsi di papua semakin dewasa dan Pengawasan pemerintah pusat masih lemah. Kepentingan partai politik melahirkan kader koruptor. Seakan korupsi diwajibkan bagi tiap individu yang akan jadi pemimpin. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat kucurkan dana otsus 5 Triliun Rupiah bagi Papua.

Siapa yang nikmati dana tersebut ? Banyak anak-anak papua masih terkantar. Pendidikan bermasalah, Ekonomi bermasalah, Kesehatan pun masih bermasalah di papua. Pemerintah pusat jangan berdiam diri, tetapi harus mengawasih. Dalam hal ini pemerintah pusat harus meluncing E-Budgeting bagi Papua untuk mengawasih dana otonomi khusus di Papua.

Selain itu, pendekatan tim operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua sangat urgen untuk mengawasi transaksi. Saya mengikuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pihak KPK hanya focus di pulau Jawa. “Nah, apakah Provinsi lain di Indonesia itu bukan bagian dari Indonesia ? Dinamika ini sangat di sayangkan. Walaupun kucurangan dana besar namun lemah pada penangan secara serius.
Tim Operasi Tangkap Tangan harus dibagi dalam 3 kelompok, Indonesia bagian barat, Indonesia bagian Tengah dan Indonesia bagian Timur. Untuk pengawasan secara adil

Pihak kepolisin dan Kejaksaan, jangan jadikan para koruptor lahan transaksi. Sebagai penagak hukum di Negara demokrasi, harus serius menegakan keadilan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Thomas Ondy, terbukti merugikan Negara Rp. 84 Milyard. Saat Thomas Ondy sebagai Kabang Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya. Ondy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. Tetapi masih saja menjalan tugasnya sebaga Bupati Biak Numfor. Inilah contoh kasus. Yang sengaja dilindungi para penegak hukum di Papua. Sungguh sayang sekali, Pemerintah Indonesia menganaktrikan Papua dalam pemberantasan korupsi.

Kinerja Polisi dan Kejaksaan di tanah Papua di pertanyakan. Kepolisian dan Kejaksaan di Papua jangan mengatasnamakan Negara untuk mencari kepentingan. Buktinya Thomas Ondy yang ditetapkan sebagai tersangka kok belum ditangkap dan proses ke lapas.

Kasus, Thomas ondy sebagai korupsi itu, sejak mantan Kapolda Tito Karnavian yang sebagai Kapolri sekarang. Saat Paulus Warterpau sebagai Kapolda sudah tetapkan namun tidak tangkap dan dihentikan dari tugas Bupati. Kemeneterian Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah menyalahi aturan, dimana Thomas Ondy sudah ditetapkan kok, tidak memhentikan Ondy sebagai Bupati Biak Numfor. Negara Indonesia semakin puruk di mata dunia, hanya karena lemahnya penegakan hukum, secara khusus di Tanah Papua.

Belum lagi soal kasus pertambangan di Papua, diduga kuat para petinggi petinggi Negara dalam tubuh aparat, menjadikan Papua lahan bisnis. Seperti pertambangan di area Degewo. Dalam surat perizinan, ada dua perusahan yang di izinkan pada tahun 2015 namun kenyataan ada tiga perusahan yang operasi disana. Kelompok yang selama ini mengatasnamakan Negara untuk perkaya diri. Soal penebangan liar di Kabupaten Nabire Papua semakin pesat. Ketika Gerakan Nasional Pencehana Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Papua sempat melakukan klarivikasi ternyata Bintang 2 dan Bintang 3 dalam tubuh aparat penegak hukum ikut melindungi dan menjadikan lahan bisnis.

Contoh kasus: Labora Sitorus, yang diduga memiliki rekning gendut. Demikian juga, ada beberapa aparat penegak yang mengatas namakan Negara menjadikan sumber daya alam di Papua bagian dari bisnis mereka. Ini kelakuan sangat sangat tidak normal. Sengaja dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia.

Pihak pemerintah Provinsi Papua harus sadar. Jangan semena mena menerbitkan izin tanpa musyawarah dengan pemilik lahan. “Ini sudah sangat keterlaluan. Ini sudah sangat tidak manusiawi ! Hasil kelarifikasi GNPKRI Provinsi Papua, banyak perusahan tambang yang operasi di Papua belum di izinkan oleh pemerintah tetapi operasi terus bergulir, nah jika pemilik lahan ngotot ganti rugi lalu pihak investor urus izin pertambangan dan bisnis lainnya.

Lebih syarat, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum terpenuh sebagai syarat. Juga ada kelompok orang Papua sebenarnya bukan pemilik lahan, namun klaim diri sebagai pemilik lahan.

Dengan sejumlah kasus di Papua, yang terbukti merugikan Negara maka pihak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas dan perluar jaringan di Papua. Lebih para lagi para penegak hukum yang mengatasakan Negara lalu kerut Sumber Daya Alam secara illegal, “Ini sudah sangat keterlaluan” karena yang melakukannya adalah penegak hukum yang sudah paham hukum di Indonesia.

Kami duga bahwa, ini sengaja dilindungi. Penegak hukum melindungi sesama penegak hukum di Indonesia. Sangat disayangkan, nasib bangsa, jika ini terus terjadi dari decade sebelumnya hingga decade selanjutnya. Kami harap, Eksekusi kelompok maling dari pada keutuhan hancur berkeping keping.

Demikian, coretan singkat saya ini menjadi bahan referensi bagi penegak hukum, penegak hukum yang melanggar hukum, Sudah tahu hukum tapi seakan belum mengerti. Harapan saya, habisi pemimpin koruptor sebelum “Indonesia” dihabisi oleh penegak hukum yang tahu hukum tapi buta dalam penerapan di Indonesia. Selamat Indonesia, demi anak cucu bangsa.

 

Penulis : Jeckson Ikomou Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Papua.

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan