Surplus Anggaran BI Rp 29 Triliun di 2019 Disetujui

Loading...

JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui anggaran penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia (BI) tahun 2019 sebesar Rp 73,74 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR M Prakosa menjelaskan angka tersebut terdiri dari rencana penerimaan Anggaran Tahunan BI (ATBI) kebijakan Rp 46,59 triliun dan rencana penerimaan ATBI operasional Rp 27,14 triliun.

Untuk total pengeluaran sebesar Rp 44,53 triliun, terdiri dari pengeluaran untuk kebijakan Rp 34,63 triliun dan operasional Rp 9,9 triliun.

“Dengan demikian, maka surplus BI 2019 sebesar Rp 29,21 triliun. Dapat disampaikan bahwa RATBI 2019 telah dibahas dalam Panja Penerimaan dan Pengeluaran BI 2019,” kata Prakosa di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2018).

Loading...

Dia merinci pengeluaran untuk pengelolaan moneter sebesar Rp 21,68 triliun, kemudian pengelolaan sistem pembayaran Rp 334,46 miliar, sedangkan untuk pengawasan makroprudensial Rp 100 juta. Lalu untuk selisih kurs karena transaksi Rp 24,62 triliun.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan persetujuan dari anggota DPR dibutuhkan untuk pelaksanaan program tahun depan. Menurut Perry penyusunan rencana anggaran ini sudah dilakukan sesuai program yang sudah kami siapkan.

“Ada 12 program strategis untuk pengendalian inflasi dan nilai tukar rupiah, tapi bagaimana kami bisa berkontribusi untuk ekonomi Indonesia dan ekonomi kerakyatan,” imbuh dia.

Perry juga menjelaskan anggaran ini untuk mendorong pembiayaan ekonomi sektor riil dan program yang berkontribusi nyata untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). BI juga berupaya memperluas program pemberdayaan dengan pemerintah untuk menurunkan defisit transaksi berjalan, misalnya dengan pengembangan ekspor dan pariwisata.

Selain itu pemberdayaan ekonomi syariah seperti memperluas unit usaha komunitas misalnya pesantren diharapkan bisa menyentuh masyarakat langsung.

Sumber : detik

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan