News  

Dirjen Pajak Dijadwalkan Bersaksi Sidang Suap Kasus Pajak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi disebut jaksa bertemu adik ipar Presiden Jokowi untuk membicarakan status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT EKP yang dicabut. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Loading...

Menitone.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dijadwalkan bersaksi pada sidang kasus dugaan suap yang menjerat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, Senin (13/3).

Seperti tertera dalam jadwal agenda sidang Pengadilan Tipikor, Senin ini, sejumlah saksi lain juga diagendakan memberikan keterangan pada sidang tersebut, satu di antaranya adalah Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Selain Handang yang turut dijerat dalam perkara dugaan suap itu, majelis hakim juga memanggil Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono.

Pada sejumlah kesempatan, Ken selama ini enggan berbicara tentang persoalan dugaan suap PT EKP. Secara tidak langsung, ia menyebut selama ini bertemu dengan beberapa pengusaha selama periode pengampunan pajak.

Loading...

“Saya belum tahu. Saya belum baca (surat dakwaan). Saya ketemu Hercules,” tutur Ken secara singkat, 20 Februari lalu, merujuk tokoh masyarakat di Tanah Abang, Jakarta, seperti dikuti dari CNN Indonesia.

Nama Ken muncul dalam surat dakwaan jaksa penutut umum untuk terdakwa Rajamohanan. Ia disebut jaksa bertemu dengan adik ipar Presiden Joko Widodo Arif Budi Sulistio, September 2016.

Pertemuan Arif dengan Ken diduga didalangi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Arif yang disebut jaksa pernah meminta Haniv mempertemukannya dengan Ken.

Haniv lantas menugaskan Handang Soekarno untuk mengantarkan Arif kepada Ken. “Keesokan harinya, 23 September 2016, Handang mempertemukan Arif Budi dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak,” kata jaksa Alif Fikri.

Jaksa menduga Arif merupakan perantara Rajamohanan untuk menemui Ken. Pertemuan keduanya disebut berkaitan dengan upaya pengaktifan kembali status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Pada perkara suap ini, Rajamohonan dan Handang telah diajukan ke persidangan dengan status terdakwa. Mereka sebelumnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada November 2016.

[rdk/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan