News  

Jaksa Mangkir, Yusril Ihza Mahendra Sebut Merugikan Dahlan Iskan

Yusril Ihza Mahendra di PN Jaksel (Foto: Mustaqim Amna/kumparan )
Loading...

Menitone.com – Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan, mengatakan mangkirnya jaksa dari sidang praperadilan merugikan kliennya.

Menurut Yusril, jaksa mustinya menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

“Ketidakhadiran jaksa merugikan klien kami, karena ini praperadilan yang butuh waktu cepat karena akan diputus dalam waktu satu minggu saja, kalau ditunda satu minggu, kan bisa bermacam-macam terjadi,” kata Yusril.

Sidang praperadilan itu ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (6/3). Adapun praperadilan itu diajukan lantaran Dahlan menilai penetapan tersangka dirinya tidak sah.

Loading...

Seperti diberitakan Kumparan, Eks Menteri Badan Usama Milik Negara itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik. Kasus itu diusut Kejaksaan Agung.

“Kami yakin penetapan tersangka yang ditujukan kepada Dahlan Iskan tidak sah. Dahlan bukan pelaku utama, karena pelaku utama sudah divonis di Mahkamah Agung,” kata Yusril saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Alasan praperadilan itu adalah MA yang belum menerbitkan salinan putusan vonis terhadap Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang menjadi terdakwa kasus itu. Di pengadilan tingkat pertama, Dasep divonis tujuh tahun penjara.

Yusril juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materil. Ia berpendapat perubahan ini membuat perbuatan korupsi harus dibuktikan.

Menurut Yusril, penetapan tersangka Dahlan harus berdasarkan audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Sementara dalam kasus mobil listrik, yang digunakan adalah audit yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Yusril.

[rdk/rdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan