News  

Pemerintah Diminta Evaluasi Hukuman Cambuk di Aceh

Algojo saat mengeksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus perjudian. (Antara/Irwansyah Putra)
Loading...

Menitone.com – Lembaga kajian Hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah mengevaluasi hukuman cambuk di Aceh. Sejak Qanun Jinayat diterapkan pada 2015, penerapan hukuman cambuk di seluruh Aceh terus meningkat.

Menurut Data Monitoring ICJR sepanjang 2016, Mahkamah Syariah Aceh memutuskan sekitar 301 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan November 2016. Dan sepanjang 2016, terdapat sekitar 339 terpidana dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.

Dari total eksekusi 2016, sekitar 37 perempuan telah dicambuk. “Mayoritas dari mereka terkena pasal-pasal kesusilaan seperti khalwat, ikhtilat, mesum, dan zina,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam siaran pers yang diterima Minggu (5/2).

Supriyadi mengatakan hukuman yang diberikan semakin berat, hingga 100 deraan cambuk. ICJR menilai klaim hukuman hukuman cambuk yang digunakan sebagai efek jera tidak bisa lagi dipertahankan, dan secara perlahan-lahan hukuman ini berubah menjadi hukuman kejam yang merusak tubuh.

Loading...

“Jenis hukuman ini melanggar hukum internasional tentang penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau tidak bermartabat lainnya yang ada di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Supriyadi.

Selain itu hukuman cambuk dianggap melanggar Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (CAT). Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasinya konvensi hak-hak sipil dan politik maupun konvensi melawan penyiksaan.

“ICJR mendorong Kementerian Dalam Negeri, untuk mengambil langkah-langkah evaluasi terhadap Qanun Jinayat,” kata Supriyadi.

Pada 2014 Kementerian Dalam Negeri pernah mengirimkan catatan kepada Pemerintah dan DPRD Aceh terkait Qanun Jinayat. Hasil kajian Kementerian Dalam Negeri ketika itu menyebutkan hukum acara jinayat bertentangan dengan KUHP, peradilan militer, undang-undang kepolisian maupun undang-undang tentang pemerintahan Aceh.

Sementara itu pemerintah kota Banda Aceh menegaskan komitmen penegakan hukuman cambuk di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan di antara komitmen pemerintah kota terkait penegakan syariat Islam,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin Ishak pada pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk di Masjid Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis lalu seperti dikutip dari Antara.

Hasanudin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut bukalah hukuman yang menyiksa, tetapi merupakan pembelajaran bagi semua orang untuk tidak melanggar syariat Islam.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai tersebut bukanlah untuk menertawakan terhukum. Akan tetapi sebagai pelajaran bagi semua bahwa setiap perbuatan ada konsekuensinya.

“Karena itu, kami mengingatkan kepada mereka yang dihukum cambuk menjadikan hukuman ini sebagai pelajaran. Jangan kesalahan masa lalu sebagai penghalang menuju kebenaran dan kebaikan,” kata Hasanuddin Ishak.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan