News  

Saksi Ahli Ahok Pertanyakan soal Kerugian Kasus Penista Agama

Ahli Hukum Pidana Djisman Samosir mempertanyakan siapa aktor yang merasa dirugikan secara langsung atas pernyataan Ahok yang diduga menista agama. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Loading...

Menitone.com – Saksi ahli hukum pidana pada persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Djisman Samosir, mengkritik keberadaan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Djisman menuturkan saksi di persidangan harus individu yang benar-benar mengalami langsung kejadian saat dugaan penodaan agama terjadi. Hal itu sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Saya tidak bermaksud mengajarkan yang mulia. Tapi saksi yang sesuai dengan KUHP adalah yang benar-benar orang langsung,” ujar Djisman di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Hingga saat ini, sudah ada sedikitnya 15 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Namun, dari belasan saksi yang dihadirkan, banyak orang yang tak hadir secara langsung saat pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dilakukan, September 2016.

Loading...

Mayoritas saksi mengaku mengetahui dugaan penodaan agama dari tampilan video yang telah disebarkan. “Itu tidak boleh (saksi menonton dari video). Itu namanya penilaian ahli,” tuturnya seperti diberitakan CNN Indonesia.

Ahli dari Universitas Katolik Parahyangan itu menyatakan kritik itu disampaikan karena ia ingin peradilan kasus Ahok tak berjalan sesat. Ia menegaskan hukuman tak bisa diberikan jika tak ada pembuktian kesalahan yang pasti.

Pihak yang Dirugikan

Djisman juga mempertanyakan siapa aktor yang merasa dirugikan atas pernyataan Ahok yang diduga menista agama.

“Jadi siapa yang ternodakan (dalam kasus Ahok)? Kalau dalam kasus pidana kan apa yang hilang, siapa yang merasa kehilangan. Harus jelas, karena pidana harus ada fakta,” katanya.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, saksi ahli agama yang dihadirkan kuasa hukum Ahok menyatakan bahwa konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah penjelasan tentang perang.

Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama islam yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, menyebutkan Al Maidah ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang Islam dengan pemeluk agama lain saat perang fisik terjadi. Ayat tersebut dapat diterapkan jika ada konteks yang sama terjadi saat ini.

“Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan,” kata Ahmad.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan