News  

Wapres Jusuf Kalla Minta Putusan PTUN Kasus Munir Ditaati

Jusuf Kalla menyarankan kepada siapapun yang memiliki dokumen terkait kasus pemunuhan Munir agar membuka ke publik.
Loading...

Menitone.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta terkait dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ditaati Komisi Informasi Publik selaku tergugat.

“Pemerintah melihat dari sisi hukum dan kalau memang pendapat PTUN begitu harus kita ikuti, pemerintah tak ikut campur dalam hal ini,” kata Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (17/2).

Dia menilai, sumber dokumen yang mencantumkan rangkaian fakta pembunuhan Munir sangat banyak. Pemilik salinan dokumen itu bukan hanya pemerintah tapi juga lembaga lain. Karena itu, kata Kalla, pihak lain juga seharusnya membuka berkas tersebut.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, berkas yang ada di tangan pemerintah jumlahnya banyak. Hal itu bisa membuat urusan lainnya tidak terkontrol karena memakan waktu lama untuk mencarinya.

Loading...

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wenceslaus disebutkan bahwa PTUN mengabulkan permohonan Kementerian Sekretaris Negara untuk membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2014.

Dalam permohonannya, Kementerian Setneg keberatan atas perintah KIP untuk mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir kepada masyarakat.

Hasil penyelidikan tersebut tidak dapat diumumkan, sebagaimana diatur dalam Penetapan Kesembilan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang TPF KMM, lantaran Kementerian Setneg mengklaim tidak memiliki dokumen terkait.

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) berencana mengajukan kasasi atas putusan PTUN tersebut.

Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan, putusan pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah gagal menggunakan kesempatan dan kewenangannya dalam mendorong pengungkapan kasus pembunuhan Munir.

“Berkenaan dengan putusan tersebut KontraS akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Putri di Gedung PTUN Jaktim, Jakarta, Kamis (16/2).

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan