Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Program Bedah Rumah DKI Jakarta

Loading...

Menitone.com – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang rencananya akan segera direalisasikan pada 17 April 2017.

Tanggal itu bertepatan dengan berakhirnya masa kampanye calon petahana gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta. Tanggal itu juga hanya berselang dua hari sebelum pencoblosan putaran dua, Rabu 19 April.

Pada rapat bersama antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu, kata Riano, pihak Biro Hukum DKI Jakarta menyebut program bedah rumah dilaksanakan atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung, yang kemudian diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

“Tetapi faktanya, Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta sendiri sudah memberi pernyataan bahwa Pergub Nomor 64 Tahun 2013 itu harus direvisi,” kata Riano saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, kemarin (13/4).

Loading...

“Kalau Pergub ini saja harus direvisi, berarti kan dasar hukumnya lemah,” ujar Riano.

Dalam Pergub Nomor 64 Tahun 2013 itu tertulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Riano menyebut selama ini APBD DKI hanya digunakan untuk menggaji pasukan pelangi.

Penyediaan material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah warga dibebankan pada dana coorporate social responsobility (CSR) sejumlah perusahaan swasta.

Pemprov DKI sampai saat ini telah menyiapkan sedikitnya 800 orang pekerja harian lepas (PHL) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman dan Dinas Bina Marga untuk diberbantukan sebagai pasukan pelangi.

Riano mempertanyakan siapa yang memberi arahan agar program itu segera direalisasikan pada 17 April 2017. Padahal, saat itu telah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran dua.

“Kemarin sempat kami tanyakan, tanggal 17 April ini siapa yang menentukan? Plt Gubernur, Sekretaris Daerah, atau asisten bidang pemerintahan? Tapi, mereka (eksekutif) enggak bisa jawab dengan jelas. Cuma bilang, ‘ini arahan pimpinan’,” kata Riano.

Riano pun meminta pelaksanaan program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara tersebut diundur hingga setelah hari pencoblosan yang jatuh pada 19 April mendatang.

“Jangan bikin kegiatan yang bertujuan baik ini punya celah untuk dipolitisasi. Dari tanggal 17 ke tanggal 20 itu kan tidak beda jauh,” ujarnya.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan bahwa tidak ada unsur politis di balik rencana realisasi program bedah rumah yang akan dilakukan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran dua tersebut.

Menurut Sumarsono, apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI saat ini adalah murni untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta yang membutuhkan.

“Memang dari segi tahun anggaran, bulan April ini adalah masa di mana semua ide dan agenda diimplimentasikan dengan gencar, sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan di awal tahun anggaran. Kebetulan bertepatan dengan Pilkada. Jadi, jangan setiap aktifitas dibilang dipolitisasi,” kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/4).

Selain itu, Sumarsono meyakini tidak bakal ada aturan yang dilanggar apabila Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana CSR untuk program bedah rumah ini. Menurutnya, tidak semua penggunaan dana CSR untuk kegiatan Pemprov DKI harus memiliki dasar hukum.

“Sama saja dengan penggunaan CSR lainnya. Selama ini sudah jadi strategi Pemprov DKI, namanya public private and people partnership. Jadi, saya kira, tidak harus setiap kali ada bantuan CSR lalu harus ada dasar hukumnya,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan