KPU Gandeng Ketua KPK Jadi Panelis Debat Capres

Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) bersalaman dengan Presiden Joko Widodo usai melantik lima Pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2015). Presiden Jokowi melantik lima pimpinan KPK periode 2015-2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Loading...

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menggandeng Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebagai salah satu panelis debat capres perdana yang akan digelar pada 17 Januari 2019. Namun, Agus pun hadir dalam rapat perdana panelis debat yang dihadiri enam panelis.

“Sudah hadir di sini (Agus Rahardjo) jadi panelis,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Sabtu (05/01/2019).

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihak KPU memutuskan enam panelis dalam debat perdana. Menurutnya, Enam orang yang ditunjuk ini pun merupakan kesepakatan dari kedua tim pasangan calon, baik pihak Jokowi-Ma’ruf maupun pihak Prabowo-Sandi.

Selain Agus, lima nama lain yang telah diusulkan tetap masuk susunan calon panelis debat perdana yaitu Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Mantan Ketua MA Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ahli Tata Negara Bivitri Susanti, dan Margarito Kamis.

Loading...

“Kami memutuskan hanya ada enam panelis setelah kita tadi malam bersepakat membahas bersama-sama dengan ada Bawaslu ada tim paslon 01 dan 02,” tegasnya.

Dia mengatakan keputusan pengangkatan Agus pun setelah kedua pasangan calon mencoret nama Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Adnan Taufan Husodo dari ICW.

“Masing-masing paslon bersepakat jumlah panelisnya dikurangi maka 01 mengurangi satu panelis dan 02 juga mengurangi satu panelis,” terangnya.

“Bagi KPU itu yang penting semua bersepakat tidak ada regulasi yang dilanggar, maka kita jalankan. Tidak boleh juga bersepakat untuk melanggar peraturan itu nggak boleh, jadi semua bersepakat KPU putuskan,” tambahnya.

Sebelum terpilih, Agus Rahardjo memastikan apakah permintaan menjadi panelis debat tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, KPK telah melakukan kajian terhadap permintaan KPU melalui surat tertanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis debat ke-1 pada Pemilu 2019.

Kendati demikian, KPU meminta agar pimpinan KPK Agus Rahardjo bersedia menjadi panelis untuk debat pertama dengan tema: hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme.

Sumber : Rimanews

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan