DPR RI Kecam Tindakan Oknum Polisi Gampar Buruh Perempuan

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengecam tindakan anggota Polri yang menggampar buruh perempuan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Loading...

Menitone.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Kepala Satuan Intelijen Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Subroto terhadap seorang buruh perempuan Emilia Yani saat hendak unjuk rasa di kawasan Tugu Adipura, Tangerang, kemarin.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, tindakan kekerasan Danu menggampar Emilia merupakan bagian dari tindak pidana penganiayaan disengaja dan pelanggaran HAM.

“Tidak ada alasan oleh siapa pun yang berhak menampar seseorang walaupun bersalah. Karena itu sudah menyangkut HAM,” ujar Junimart, seperti dikutip CNN Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).

Politikus PDI Perjuangan itu berkata, tindakan kekerasan yang dilakukan Danu telah mencoreng nama baik institusi Polri yang notabene sebagai pengayom masyarakat.

Loading...

Oleh karena itu, ia mendesak, satuan Pengamanan Internal Polri (Paminal) untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Danu.

“Kami minta agar Paminal segera bersikap dan bertindak untuk itu. Kalau Paminal mengatakan bersalah secara etika, maka diproses secara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam video milik Gerakan Serikat Buruh Indonesia memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan Danu terhadap Emilia.

Sebelum kekerasan itu terjadi, Danu dan Emilia tampak bersitegang terkait izin pelaksanaan aksi di kawasan Tugu Adipura, Tangerang, kemarin.

Aksi buruh itu diikuti oleh sebagian besar perempuan di kawasan tersebut. Ketua GSBI Kokom Komalawati menyatakan pihaknya akan melaporkan masalah itu ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.45 WIB saat Emilia dan kawan-kawannya masih dalam tahap persiapan. Mereka saat itu sedang mempersiapkan poster dan barisan sebelum memulai aksi tepat pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, Polri akan menindak Danu sesuai peraturan internal yang berlaku. Ia berkata, hukuman itu penting untuk memunculkan efek jera bagi Danu dan anggota kepolisian lainnya.

“Kami tidak akan tutupi kesalahan yang dilakukan anggota. Ini akan menjadi pelajaran untuk semuanya, polisi harus bisa menahan diri dan bersabar,” kata Argo di Jakarta hari ini.

Siang ini, Danu berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Sanksi untuk Danu, kata Argo, nantinya akan diputuskan Markas Besar Polri. Pihaknya masih mendalami kasus itu.

“Yang penting polisi tidak akan menutupi dan sedang melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan