Hak Angket, Usaha Prematur Fraksi Demokrat Balikkan Situasi

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (tengah) didampingi jajaran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Loading...

Menitone.com – Sejak kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) situasi Pilkada DKI Jakarta kian memanas. Tensi politik semakin meninggi setelah sidang ke delapan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Dugaan penyadapan yang muncul setelah persidangan muncul bagai bahan bakar baru yang membuat situasi semakin panas.

Kala itu persidangan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin sebagai saksi. Ma’ruf ditanya soal komunikasi via telepon dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membahas soal pertemuan calon gubernur DKI nomor urut satu Agus Yudhoyono dengan PBNU dan fatwa MUI. Penasihat hukum dan Ahok tak percaya dan mengklaim punya bukti percakapan tersebut. Bukti itulah yang diduga merupakan hasil dari sadapan.

Situasi Demokrat seperti kurang baik setelah pernyataan dari penasihat hukum Ahok. Apalagi bila terbukti bahwa SBY berada di balik fatwa MUI soal dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Ahok. Tentu itu akan berdampak buruk pada Agus yang sedang mengikuti kompetisi pilkada melawan Ahok sebagai petahana.

Dikaitkan dengan hal tersebut, SBY tidak tinggal diam. Ia menggelar konferensi pers untuk klarifikasi seperti yang ia lakukan saat diisukan sebagai aktor di balik Aksi Bela Islam. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyadapan karena dianggap ilegal dan melanggar hukum. Presiden ke-6 Republik Indonesia itu juga mengaku tidak pernah membahas Fatwa MUI dengan Ma’ruf.

Loading...

Partai Demokrat seperti tidak puas dengan klarifikasi dan permintaan yang diucapkan ketuanya. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengusulkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak angket adalah hak yang digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Peneliti Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan DPR memang memiliki wewenang menggunakan hak angket. Penggunaan hak angket tidak bisa asal dan sembarang lantaran digunakan sebagai kepentingan publik. Menurutnya, saat ini hak angket yang digunakan DPR cenderung mempertanyakan sesuatu yang secara politis merugikan partai saja.

“Kasus dugaan penyadapan muncul pascakonferensi pers SBY yang mengeluhkan penyadapan terhadap dirinya. Keluhan tersebut direspons luas oleh kader-kadernya dengan memposisikan SBY sebagai korban penyadapan. Lalu muncul ide di DPR menggunakan hak angket penyadapan, ide digabungkan oleh kader SBY di DPR,” kata Lucius saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (4/2).

Secara rinci hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Selain dijelaskan digunakan untuk menyelidiki pemerintah, pasal 199 ayat 1 menjelaskan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.

Mengacu para peraturan itu, fraksi Demokrat harus mengumpulkan 25 orang untuk mencapai jumlah minimal. Itu mudah karena fraksi Demokrat memiliki 61 anggota, tapi bagaimana dengan satu fraksi lain yang ikut untuk menjadi jumlah minimal? Sampai saat ini belum ada satu fraksi lain yang mendukung hak angket tersebut.

Berdasarakan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, mayoritas fraksi menolak hak anget. Namun ada beberapa fraksi yang ingin melihat seperti apa isi hak angket dan mempertimbangkan usulan itu. Seperti Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai Gerindra.

Lucius menjelaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan pemerintah yang diduga melanggar UU. Dalam dugaan penyadapan antara SBY dengan Ma’ruf, belum tentu pemerintah atau lembaga negara terlibat. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tidak pernah memberi instruksi untuk menyadap SBY. Badan Intelijan Nasional dan Kepolisian Negara Indonesia juga mengaku tidak menyadap SBY.

Oleh karena itu Lucius menilai hak angket yang diajukan fraksi Demokrat prematur. “Bahkan asal-usul kasus penyadapan itu sebagai landasan pengajuan hak angket juga tidak jelas. Kelompok pengusul lah yang menyebut ada penyadapan terhadap SBY. Ini kesimpulan sepihak dari apa yang terlontar di ruang pengadilan, jadi kelihatan ini mengada-adakan sesuatu yang belum tentu ada.”

Peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menilai hak angket yang diusulkan fraksi Demokrat berlebihan. Kepentingan politik di balik angket itu sangat kental. Pengusulan hak angket merupakan bentuk pemanfaatan dugaan penyadapan untuk kepentingan Pilkada DKI.

Pengusulan hak angket, kata Karyono, merupakan usaha dari fraksi Demokrat untuk membalikkan situasi saat ini. Pasca sidang situasi Demokrat sedang tidak baik karena kuasa hukum Ahok menduga ada pembicaraan antara SBY dengan Ma’ruf. Apa lagi persidangan dugaan penista agama selalu diikuti media dan mendapat perhatian cukup besar dari publik.

“Hak angket merupakan upaya Demorat membalikkan dugaan (kuasa hukum Ahok) lewat jalur politik. Di balik seolah-olah ini fitnah. Fraksi lain menolak hak angket karena harus menanggung malu bila hak angket dipaksakan,” kata Karyono.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan sudah ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyadapan. Menurut Setya dengan UU ITE sudah cukup untuk melihat seperti kasus dugaan penyadapan tersebut. “Ya sabarlah, suasana ini biar tenang dulu,” kata Setya di kompleks DPR, Jumat (3/2) lalu.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan