Penjelasan Mendagri Terkait Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur DKI

Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Loading...

Menitone.com – Pengangkatan kembali terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai pro-kontra.

Empat fraksi di DPR yakni PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra sepakat mengusulkan penggunaan hak angket kepada Presiden Joko Widodo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, Ahok belum diberhentikan karena jaksa penuntut umum menyertakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Dengan adanya dakwaan alternatif, otomatis berdampak pada ancaman hukuman terhadap Ahok. Sebab, dua dakwaan itu memiliki perbedaan ancaman hukuman.

Loading...

Pasal 156 KUHAP berbunyi, barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara Pasal 156a menyebutkan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Ini membuat Kemendagri memutuskan tidak langsung memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya.

“Iya memang seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif,” kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Sejumlah fraksi di DPR mendesak Tjahjo untuk patuh pada Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo menilai desakan itu hanya pendapat saja dan harus dibuktikan kejelasannya.

Atas dasar ini, Tjahjo akhirnya mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Tjahjo akan menunggu sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan sebelum memberhentikan Ahok.

“Lho kalau kemarin kan harus, dia cuti karena kampanye, selesai cuti dari pak Soni kita serahkan lagi ke pak Ahok. Soal putusan yang tadi Anda tanyakan, ya itu sikap Mendagri,” tegasnya.

[mdk/dmk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan