Perludem Sarankan MK Lebih Detail Periksa Gugatan Sengketa Pilkada

Loading...

Menitone.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 48 pengajuan gugatan sengketa Pilkada serentak 2017. Namun syarat ambang batas untuk diterimanya gugatan tersebut hingga kini terus menuai kontra dari berbagai pihak.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menuturkan agar pendekatan MK bisa diubah dalam menangani gugatan sengketa Pilkada.

“Pendekatan MK mesti diubah dari 48 permohonan yang masuk semestinya bisa diperiksa dan dilihat lebih jauh bukti awal dalil dari pemohon,” ujar Fadli, seperti dikutip merdeka, Minggu (5/3).

Syarat ambang batas suara dinilai seperti melakukan pengujian suatu hasil tanpa melihat prosesnya. Dia menambahkan, jika hal ini terus menerus dijadikan landasan MK untuk menerima gugatan potensi pelanggaran dalam Pilkada sangat besar dan nyata.

Loading...

Dia menjelaskan, seorang calon kepala daerah akan melakukan apa saja untuk memenangkan kontestasi pemilihan sekalipun dengan cara curang seperti politik uang, pelanggaran pemilihan lainnya.

“Kalau begini tren pelanggaran akan terjadi, salah satunya dari pelanggaran penghitungan, manipulasi data, penambahan atau pengurangan suara, kekerasan (politik uang, manipulasi DPT),” imbuhnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Ayat 1 menjelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi.

Sementara provinsi yang jumlah penduduknya 2-6 juta orang pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat paling banyak sebesar 1,5 persen dari hasil penetapan KPU provinsi.

Undang-undang ini sebelumnya juga diterapkan pada Pilkada serentak 2015 lalu. Tahun ini MK pun masih menggunakan dasar ini sebagai pertimbangan pengajuan gugatan sengketa Pilkada.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan