OJK ‘lepas tangan’ terhadap kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk antara sejumlah komisaris dan manajemen.Regulator menyerahkan kasus tersebut kepada BEI dan memintanya untuk melakukan verifikasi kebenaran buku laporan keuangan Garuda Indonesia periode 2018.
Menyoal Ancaman Mogok dan Tingginya Gaji Pilot Garuda
Selain berlebihan dan merugikan konsumen, ancaman juga bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.