Kasus hukum Delpedro Marhaen kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya terkait penghasutan demo Agustus 2025. Langkah ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, terutama menyangkut Pasal 299 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026, yang tegas menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
“Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas tidak dimungkinkan,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2026). Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku secara mutlak untuk seluruh tindak pidana, termasuk kasus korupsi. Hal ini menjadi konsekuensi dari sifat limitatif KUHAP sebagai hukum acara, yang tidak boleh diubah atau dilanggar. Dengan demikian, upaya kasasi terhadap putusan bebas—terlepas dari jenis tindak pidananya—tidak tersedia lagi.
Albert menambahkan, meski potensi kesalahan putusan di tingkat pertama tetap ada, hal tersebut bukan alasan untuk membuka kembali kasasi yang telah ditutup oleh undang-undang. Ia menekankan adagium “errare humanum est, in errore perseverare stultum,” yang berarti membuat kesalahan adalah manusiawi, tetapi mempertahankannya bukanlah sikap bijak. Menurutnya, perdebatan lama mengenai “bebas murni” dan “bebas tidak murni” kini tidak relevan karena KUHAP baru tidak memberikan ruang pembedaan ini dalam konteks upaya hukum.
Sebagai alternatif, Albert menilai mekanisme banding lebih tepat untuk menguji putusan bebas. Dengan demikian, pengadilan tinggi dapat meninjau ulang aspek hukum dan fakta persidangan, sehingga res judicata tidak diterapkan secara mutlak hanya di pengadilan tingkat pertama. Ia menambahkan, walau ada aturan transisi dalam KUHAP baru yang digunakan jaksa sebagai dasar kasasi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, penerapannya tetap harus memperhatikan asas lex mitior, yakni memilih aturan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Pakar hukum pidana Boris Tampubolon sependapat bahwa putusan bebas di pengadilan negeri tidak bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa Pasal 299 Ayat (2) poin a KUHAP baru menegaskan larangan kasasi untuk putusan bebas, berlaku untuk seluruh tindak pidana kecuali ada pengecualian sesuai Pasal 3 Ayat (2). “Ini sejalan dengan semangat KUHAP baru untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak terdakwa. Bila seseorang divonis bebas, artinya tuduhan tidak terbukti,” kata Boris.
Menurut Boris, proses pembuktian di pengadilan negeri sudah dilakukan menyeluruh. Putusan bebas menandakan bahwa JPU gagal membuktikan dakwaan, sehingga terdakwa harus dibebaskan. “Putusan bebas bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, sehingga penutupan akses kasasi merupakan instrumen perlindungan hak, bukan untuk mengulang pembuktian,” ujarnya.
Di sisi lain, jaksa tetap mengajukan kasasi terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan dasar kasasi merujuk pada KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), karena perkara Delpedro Marhaen dimulai sebelum KUHAP baru berlaku. Ia menjelaskan Pasal 361 huruf c UU No. 20 Tahun 2025 mengatur bahwa kasus yang dilimpahkan sebelum KUHAP baru tetap diperiksa berdasarkan KUHAP lama.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa seluruh proses penyelidikan hingga persidangan Delpedro Marhaen masih menggunakan KUHAP lama. Vonis bebas dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru berlaku, menimbulkan pertanyaan apakah kasasi boleh diajukan. “Ini menjadi debat akademik mengenai apakah KUHAP baru atau aturan lama yang berlaku,” kata Yusril.
Berdasarkan aturan peralihan, proses persidangan tetap menggunakan KUHAP lama, tetapi asas lex mitior bisa dipakai untuk memilih hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Mahkamah Agung nantinya akan memutuskan apakah kasasi JPU atas vonis bebas Delpedro Marhaen dapat diterima atau tidak. Jika dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), materi perkara tidak diperiksa, tetapi keputusan tetap menjadi kewenangan majelis hakim kasasi. “Kita tunggu saja putusan Mahkamah Agung, pemerintah akan menghormati keputusan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi,” tutup Yusril.







Comment