Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menekankan urgensi pengaturan batasan penyitaan dalam RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Hal ini disampaikan dalam forum diskusi yang melibatkan kalangan mahasiswa di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/4/).
Forum tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan langsung terkait substansi RUU yang tengah dibahas.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.
Menurutnya, pengesahan regulasi ini memerlukan proses yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Ia menambahkan, ruang dialog dengan masyarakat sangat penting agar semua sudut pandang dapat dipertimbangkan.
“Terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan. Komisi III diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Ke depan, kami akan terus mendengarkan usulan dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Safaruddin.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen legislator untuk menjaga transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan undang-undang.
Keseimbangan Kewenangan Aparat dan Hak Masyarakat
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak masyarakat.
Safaruddin menegaskan, penyusunan RUU harus mampu memberikan ruang bagi aparat untuk menindak tindak pidana, tetapi tetap melindungi hak-hak warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip tempus delicti, yaitu pengaturan waktu terjadinya tindak pidana sebagai dasar dalam penyitaan aset.
Menurut Safaruddin, aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan waktu tindak pidana tidak seharusnya disita.
“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan,” jelasnya.
Pencegahan Penyitaan Berlebihan
Safaruddin menyoroti risiko penyitaan aset yang dilakukan secara berlebihan tanpa dasar hukum yang jelas.
Untuk itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas ketentuan mengenai batas waktu dan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap memiliki wewenang, namun masyarakat juga terlindungi dari tindakan sewenang-wenang.
Menurutnya, ketentuan ini sangat penting agar penyitaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum baru atau menimbulkan ketidakadilan sosial.
Safaruddin menekankan bahwa setiap aset yang disita harus melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanfaatan Aset untuk Kepentingan Masyarakat
Selain itu, Safaruddin menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Ia menegaskan, aset yang disita tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Aset yang dirampas harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tuturnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tujuan dari RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan hasil rampasan memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Dialog Terbuka untuk Penyempurnaan RUU
Safaruddin juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, baik masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum, untuk menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Pendekatan partisipatif ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan transparan.
“Silakan didiskusikan lebih lanjut. Kami juga terbuka untuk menerima masukan secara langsung maupun tertulis,” pungkasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen legislatif untuk memastikan RUU yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga berkeadilan sosial.
Kesimpulan
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat dalam penegakan hukum.
Dengan pengaturan batas waktu penyitaan, keterkaitan aset dengan tindak pidana, serta pemanfaatan hasil rampasan untuk kepentingan publik, RUU ini diharapkan menjadi regulasi yang seimbang dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Komisi III DPR RI melalui Safaruddin menunjukkan komitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam proses legislasi, memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan berkeadilan.







Comment