Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan perampasan aset tidak dapat diterapkan secara luas pada semua tindak pidana.
Menurutnya, penerapan mekanisme ini harus berbasis pada tindak pidana asal yang jelas agar prinsip hukum dan hak kepemilikan individu tetap terjaga.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi Hukum DPR RI pada Rabu, 8 April 2026, Chandra menekankan pentingnya mempertimbangkan dasar pidana sebelum aset seseorang dirampas.
“Apakah perampasan aset mensyaratkan adanya tindak pidana asal? Ini pertanyaan mendasar. Jangan ujuk-ujuk aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya,” ujarnya.
Hak Kepemilikan Harta dan Prinsip Hukum Internasional
Chandra menekankan bahwa hak atas kepemilikan harta diakui dalam prinsip hukum internasional. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak melanggar hak individu.
Menurutnya, penerapan secara general bisa menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, tidak semua tindak pidana cocok untuk dikenakan perampasan aset. Chandra mencontohkan bahwa tujuan perampasan aset adalah untuk menyelamatkan aset negara dari kejahatan tertentu.
Oleh karena itu, penerapannya harus selektif dan hanya ditujukan pada kejahatan tertentu, bukan perkara antarindividu. “Jangan sampai tindak pidana antarindividu langsung dikenakan perampasan aset,” tambahnya.
Praktik Internasional Stolen Asset Recovery Initiative (StAR)
Chandra merujuk pada praktik internasional dari World Bank melalui Stolen Asset Recovery Initiative (StAR).
Dalam praktik ini, perampasan aset tanpa pemidanaan dapat dilakukan ketika penuntutan pidana tidak memungkinkan atau tidak berhasil.
Namun, tetap harus ada tindak pidana sebagai dasar. Hal ini menunjukkan bahwa meski perampasan aset bisa fleksibel, dasar hukum tetap menjadi syarat mutlak.
Dukungan Publik untuk Fokus pada Korupsi
Berdasarkan survei yang pernah dilakukan Chandra, lebih dari 90 persen responden mendukung agar perampasan aset difokuskan pada tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan tujuan kebijakan untuk meningkatkan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana ekonomi.
Ia menekankan bahwa pembuat undang-undang perlu menetapkan secara jelas jenis kejahatan yang dapat dikenakan perampasan aset agar mekanisme ini efektif dan tepat sasaran.
RUU Perampasan Aset di DPR
Saat ini, Badan Keahlian DPR tengah menyusun RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
RUU ini mencakup berbagai ketentuan, mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, jenis aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Pembahasan RUU ini dimulai oleh Komisi Hukum DPR pada Kamis, 15 Januari 2026. Menurut Badan Keahlian DPR, penyelesaian aturan ini mendesak karena tingkat pengembalian kerugian negara masih rendah.
Selain itu, tindak pidana bermotif ekonomi terus meningkat dan berpotensi mengganggu tatanan ekonomi nasional.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan kerugian negara dapat diminimalkan dan proses penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi lebih efektif.
Kesimpulan
Mekanisme perampasan aset bukanlah alat yang bisa diterapkan secara sembarangan pada semua tindak pidana. Kebijakan ini harus berbasis pada tindak pidana asal, selektif, dan fokus pada kejahatan tertentu, seperti korupsi.
Praktik internasional menunjukkan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan hanya bisa dilakukan dalam kondisi khusus, tetapi tetap memerlukan dasar pidana yang jelas.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR, diharapkan mekanisme ini dapat memberi perlindungan hukum sekaligus meningkatkan pengembalian aset negara secara efektif.







Comment