Pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi: Jejak Panjang Karier Yudisial yang Penuh Tantangan

Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, gantikan Anwar Usman yang pensiun.

Avatar photo
Pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi
Loading...

Sejarah baru dalam peradilan konstitusi Indonesia tercipta pada Jumat, 10 April 2026, ketika Liliek Prisbawono Adi resmi mengemban amanah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Prosesi sakral pengucapan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Istana Kepresidenan Merdeka, Jakarta, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Momen penting tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung dan ditandatangani pada 25 Maret 2026. Dengan pelantikan ini, Liliek Prisbawono Adi resmi mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.

Prosesi Pengambilan Sumpah yang Khidmat

Di hadapan Presiden beserta jajaran pejabat negara, mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan itu mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh tanggung jawab. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucapnya tegas di Istana Negara.

Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan seluruh tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” tambahnya.

Loading...

Acara pelantikan yang berlangsung formal ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Juga tampak hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua MPR Ahmad Muzani, hingga eks hakim konstitusi Anwar Usman.

Perjalanan Panjang Menuju Gedung MK

Kedatangan Liliek Prisbawono Adi ke Mahkamah Konstitusi bukanlah proses instan. Ia berhasil lolos seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga pengusul. Dalam proses tersebut, panitia seleksi telah menetapkan tiga kandidat terbaik berdasarkan penilaian komprehensif meliputi makalah akademis, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test).

Nama Liliek berhasil bersaing ketat dengan dua kandidat lainnya, yakni Fahmiron dan Marsudin Nainggolan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman MA Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026. Akhirnya, ia terpilih mewakili unsur Mahkamah Agung di lembaga peradilan konstitusi.

Jejak Karier dan Catatan Kontroversial

Pria kelahiran Bojonegoro, Jawa Timur, 27 Oktober 1966 ini memiliki rekam jejak panjang dalam dunia peradilan. Sebelum menduduki posisi strategis di MK, ia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Karier yudisialnya semakin moncer ketika dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022.

Berbagai posisi strategis lainnya pernah ia emban, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengalaman luas di berbagai daerah tersebut memberikan bekal berharga bagi tugas barunya sebagai hakim konstitusi.

Namun demikian, perjalanan karier Liliek Prisbawono Adi tidak luput dari sorotan publik. Pada Mei 2023, saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat, ia pernah dipanggil Komisi Yudisial terkait putusannya yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dalam gugatan Partai Prima. Ironisnya, saat itu ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, namanya juga sempat terseret dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng, di mana ia menjabat sebagai ketua majelis hakim yang memberikan putusan pembebasan.

Tantangan ke Depan

Dengan segala pengalaman dan catatan yang menyertainya, kini Liliek menghadapi tantangan baru yang lebih besar sebagai salah satu penjaga konstitusi negara. Publik tentu berharap bahwa dengan jam terbang dan pengalaman luas yang dimiliki, ia dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Pelantikan ini menandai babak baru dalam sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia, di mana harapan besar masyarakat untuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan kini bertumpu pada pundak para hakim konstitusi yang baru dilantik.

Loading...
Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan