Dunia  

Pengadilan Banding AS Batalkan Keputusan Hukuman terhadap Kontraktor Militer

Loading...

COLUMBIA, Menitone.com – Pengadilan Banding Amerika membatalkan keputusan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang bekas petugas kontraktor militer Blackwater Worldwide yang dinyatakan bersalah membunuh 14 warga sipil Irak di Baghdad tahun 2007.

Pengadilan Banding Amerika di Distrik of Columbia memerintahkan agar kontraktor keamanan Nicholas Slatten diadili lagi, terpisah dari bekas rekan-rekannya, di mana dia bisa menyampaikan bukti bahwa salah satu dari rekannya yang juga tertuduh, bertanggung jawab karena melepaskan tembakan pertama.

Keputusan baru itu mengatakan pengadilan “menyalah gunakan wewenangnya” karena tidak mengizinkan Slatten untuk diadili secara terpisah dari kontraktor lainnya, walaupun dia adalah satu-satunya yang menghadapi tuduhan pembunuhan karena para jaksa mengatakan dia yang melepaskan tembakan pertama.

Slatten akan diadili secara terpisah dari bekas rekannya Paul Slough, Dustin Heard dan Evan Liberty, yang semuanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan tuduhan-tuduhan lain, dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Pengadilan banding itu memutuskan semua laki-laki tersebut seharusnya diadili lagi karena hukuman mereka yang panjang merupakan pelanggaran konstitusional tentang “hukuman kejam dan luar biasa.”

Loading...

Penembakan bulan September 2007 itu terjadi ketika konvoi bersenjata lengkap kontraktor Blackwater yang mengawal para diplomat Amerika sedang mendekati bundaran lalu-lintas di Nisur Square.

Keempat pengawal keamanan itu melepaskan tembakan ke arah sekelompok warga sipil Irak, termasuk perempuan dan anak-anak, menewaskan 14 orang dan melukai 17 lainnya. [voai]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan